Lihat ke Halaman Asli

Afifuddin lubis

TERVERIFIKASI

Mencermati Langkah Komnas HAM Ingin Mediasi Rizieq dengan Jokowi

Diperbarui: 3 Juni 2017   21:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Merdeka.com, sabtu, 3 Juni  2017 memberitakan Presidium Alumni Aksi 212 mendatangi Komnas HAM untuk mengajukan tuntutan atas apa yang terjadi pada Ketua FPI Habib Rizieq.

Ketua Presidium  Alumni Aksi 212 Ansufri Idrus Sambo mengungkapkan tujuan kedatangan mereka ingin mengajukan tuntutan atas apa yang terjadi terhadap Rizieq .Mereka meminta kepada Komnas HAM untuk memberikan surat perlindungan bagi Rizieq.

Selanjutnya Ansufri Idrus Sambo mengutarakan tujuan mereka mendatangi Komnas HAM  yaitu,1).segera dikeluarkan surat rekomendasi biar dibawa ke DPR .Harus digelar sidang istimewa,2).minta mengeluarkan surat perlindungan Habib Rizieq.Kita merencanakan Habib Rizieq supaya pulang jangan lama lama diluar karena kalau Habib pulang ,pasti ditangkap.Kalau ditangkap memicu konflik maka kami minta mengeluarkan surat perlindungan bahwa ini masih dalam proses pemeriksaan Komnas HAM.

Menerima kedatangan Presidium Aksi 212 tersebut Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan siap untuk menjadi mediator antara pemerintah dengan kubu pendukung Rizieq.

Selanjutnya Natalius Pigai menjelaskan Komnas HAM telah menjadwalkan untuk melakukan pertemuan dengan para pimpinan-pimpinan pemerintah ,Menkopolhukam,Menteri Dalam Negeri ,Menteri Agama kemudian Kapolri,Panglima TNI,Menteri Pertahanan dan lain sebagainya.

Pigai juga mengatakan Komnas HAM juga akan menyampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan proses perdamaian dalam kasus Rizieq.Bila ternyata pemerintah tidak melaksanakan permintaan ini ,atau terjadi kebuntuan maka mereka siap mengeluarkan rekomendasi pada internasional.

Mencermati sikap Komnas HAM ini tidak salah kalau diambil kesimpulan sementara sekaligus mengandung tanya kalau begitu Komnas HAM menilai masalah yang menimpa Habib Rizieq tidak semata mata masalah hukum tetapi ada hal yang berkaitan dengan hak hak asasi manusia.

Dugaan ini sepertinya diperkuat oleh pernyataan Komisioner Sub Komisi Pemantauan Dan  Penyelidikan Komnas HAM ,Siane Indriani yang mengatakan setidaknya ada 10 pelanggaran yang menimpa Imam Besar FPI tersebut ." Ada 10 teror diantaranya kriminalisasi melawan aktivis,penggeledahan terhadap kantor MUI ,teror terhadap Habib Rizieq,pembakaran mobil di Cawang ,penembakan di kediaman beliau di Megamendung . (Merdeka.com).

Mungkin karena pernyataan tersebut baru dikemukakan hari ini,Sabtu,3 Juni 2017 maka kita belum mendengar reaksi pemerintah terhadap hal hal yang dikemukakan oleh Komisioner Komnas HAM tersebut.

Apabila nanti Pemerintah menerima semua permintaan yang akan  diajukan Komnas HAM terutama pada poin "Presiden Jokowi untuk memerintahkan proses perdamaian pada kasus Rizieq " maka hal tersebut berarti pemerintah mengakui kasus Rizieq tidak hanya murni masalah hukum tetapi ada persoalan HAM disana.Kalau sikap demikian yang muncul maka bukan tidak mungkin pendukung Rizieq akan kembali mengemukakan bahwa kasus yang menimpa Imam Besar FPI tersebut sarat dengan tuduhan adanya kriminalisasi terhadap Rizieq/ulama.
Keterangan Presidium Aksi 212 juga memberi isyarat Rizieq akan pulang kalau surat perlindungan diberikan oleh Komnas HAM.

Makna yang dipetik dari pernyataan tersebut kalau Rizieq pulang ia tidak bisa langsung  ditangkap dan harus diselesaikan dulu hal hal yang berkaitan dengan hak hak asasi manusia.Ansufri Idrus Sambo juga mengingatkan kalau Rizieq pulang kemudian langsung ditangkap maka potensi terjadinya konflik cukup besar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline