Sesudah demo fenomenal ummat Islam 411 dan sesudah melalui gelar perkara yang dilakukan Polri,Basuki Tjahaja Purnama telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus penodaan agama berkaitan dengan pernyataannya tentang Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada akhir September yang lalu.Sekarang ini berkas Ahok telah berada di Kejaksaan Agung untuk diteliti.
Publik melihat hasil Demo 1410 dan 411 ialah dipercepatnya penanganan kasus Ahok .Tetapi kelihatannya sebahagian Ummat Islam belum puas dengan hasil proses hukum yang telah berjalan sehingga tanggal 2Desember nanti akan dilaksanakan lagi demo damai atau Doa Bersama yang diisi oleh Tausyiah para Ulama.Kegiatan dimaksud tetap mengusung tema utama "Tahan Ahok".Seandainya dengan tekanan massa dan dengan memperhitungkan stabilitas politik dan keamanan ,penegak hukum melakukan penahanan terhadap suami Veronica Tan tersebut hasil apakah yang akan diperoleh pemerintah dan masalah apakah yang akan muncul.
Kalau Ahok ditahan karena tekanan massa melalui demo damai maka secara teori aksi atau demo yang meminta Ahok ditahan akan berhenti dengan sendirinya karena tuntutan ummat sudah terpenuhi.Karena demo sudah berhenti maka Jokowi akan bisa lebih fokus lagi bekerja untuk pembangunan dan aparat ketertiban dan keamanan sudah berkurang beban tugasnya.
Tetapi apakah se sederhana itu jawabnya ?.Tentu tidak karena akan muncul masalah lainnya.
Pertama,publik menilai negatif kepemimpinan Jokowi. Secara hukum yang berhak menentukan apakah seorang Tersangka ditahan atau tidak adalah penyidik.Lajimnya ada 3 pertimbangan penyidik yang berkaitan dengan penahanan yaitu,Tersangka akan menghilangkan barang bukti,mengulang kembali perbuatannya atau melarikan diri.Rasanya Ahok tidak akan melakukan hal ini.Walaupun tidak akan melakukan ke3 hal tersebut ,penyidik tetap bisa melakukan penahanan.Walaupun penyidik yang melakukan penahanan tetapi dalam kasus Ahok , publik pasti akan mengaitkannya dengan Jokowi.Sejak Demo damai 411 muncul kesan yang kuat penanganan masalah sosial politik kasus tersebut langsung dikomandoi oleh Jokowi.
Indikasinya antara lain sesudah Demo 411 Jokowi bertandang ke Kantor PB NU,berkunjung ke kantor PP Muhammadiyah,mengadakan pertemuan dengan beberapa ormas Islam di Istana,berkunjung dan sekaligus mencek kesiapan pasukan khusus TNI dan Brimob,menerima kunjungan balasan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto,menerima kunjungan Presiden ke-5 dan sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan,Megawati,menerima kunjungan Surya Paloh Ketua Umum Partai Nasdem serta kunjungan Setya Novanto,Ketua Umum Partai Golkar,mengadakan konsolidasi dengan partai pendukung pemerintah,PKB,PPP dan PAN.Karena sekarang ini Jokowi yang langsung menjadi komando maka walaupun penyidik yang melakukan tindakan hukum penahanan terhadap Ahok ,publik tetap akan melihat hal tersebut atas perintah,petunjuk atau sekurang kurangnya berdasarkan restu/persetujuan Jokowi.Hal ini mengandung makna ternyata Jokowi bisa " ditekan" oleh massa.
Kedua,akan menjadi preseden dimasa yang akan datang. Oleh karena publik melihat Jokowi bisa ditekan melalui kekuatan massa maka dimasa mendatang akan terjadi kebiasaan pengerahan massa untuk membatalkan kebijakan yang telah digariskan atau mencegah munculnya kebijakan baru .
Ketiga,munculnya demo tandingan. Mengingat Ahok juga punya pendukung yang militan maka akan muncul demo tandingan yang meminta agar Ahok dibebaskan dari tahanan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap(inkracht) terhadap kasus dimaksud.Kalau muncul demo tandingan maka sangat rawan terjadinya konflik komunal antara pendukung Ahok dengan massa yang menginginkan agar pria kelahiran Bangka Belitung tersebut tetap di tahan.
Keempat,berkaitan dengan Pilgub DKI. Kalau Ahok ditahan hampir dapat dipastikan elektabilitasnya akan menurun dan hal ini tentu tidak akan bisa diterima oleh pendukungnya.Sebagai protes kemarahan ini bukan tidak mungkin dengan melakukan gangguan terhadap kampanye paslon lainnya sehingga bentrok pada level grass root sangat mungkin terjadi.
Kelima,krisis politik. Ahok diusung okeh 4 parpol yaitu PDI Perjuangan,Golkar,Nasdem dan Hanura.Dengan ditahannya Ahok karena tekanan massa maka ke 4 parpol ini akan membawa masalahnya ke DPR RI,diawali Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi penegak hukum.Tindakan konstitusional berikutnya bisa mengarah ke penggunaan hak interplasi.Apabila penggunaan hak interplasi hasilnya dianggap kurang memuaskan maka anggota Parlemen masih punya hak konstitusional lainnya untuk memperjuangkan aspirasi politiknya.Jika perdebatan atau proses politik di DPR memakan waktu yang lama maka sangat potensial terjadi krisis politik.
Keenam,merah putih yang terkoyak.
Konflik komunal yang mungkin terjadi terutama pada tingkat grass root akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa kita yang pada gilirannya akan merobek merah putih.