Lihat ke Halaman Asli

Waspada PMK pada Hewan Kurban Jelang Idul Adha

Diperbarui: 4 Juli 2022   22:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Selama 30 tahun dinyatakan terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), baru-baru ini kasus PMK kembali ditemukan di Indonesia. Pada April 2022 daerah Gresik dan Lamongan melaporkan temuan hewan ternak khususnya sapi yang terjangkit PMK.

PMK atau dikenal juga sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) sendiri merupakan penyakit hewan menular bersifat akut yang disebabkan virus dan tidak zoonosis (tidak menular dari hewan ke manusia). Penyakit ini sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau, dan kambing.

Dilansir dari situs siagapmk.id tercatat sampai dengan 25 Juni 2022, PMK telah menyebar ke 19 provinsi dan 216 kabupaten/kota dengan jumlah kasus sakit sebanyak 262.121 ekor, sembuh 83.894 ekor (32,00%), pemotongan bersyarat 2.449 ekor (0,93%), dan kematian 1.501 ekor (0,57%). Adapun Provinsi Jatim menjadi yang terparah dengan total kasus 100.492 ekor.

Pemerintah telah mengambil upaya pencegahan yaitu dengan menyiapkan 3 juta vaksin PMK darurat. Vaksinasi pertama juga telah dilakukan pada 14 Juni 2022 lalu, di dua peternakan sapi di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, akan didorong vaksinasi dasar sebanyak dua kali dengan interval satu bulan serta vaksinasi penguat (booster) setiap enam bulan. Hingga saat ini (25/6/2022) vaksinasi sudah dilakukan pada 8.500 ekor hewan ternak.

Selain vaksinasi, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menanggulangi PMK yang saat ini sudah menyebar luas di Indonesia. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat perkembangan dan penanganan kasus PMK yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/06/2022). “Bapak Presiden sudah menyetujui struktur Satgas Penanganan PMK yang nanti akan dipimpin oleh Kepala BNPB,” kata Airlangga.

Jelang Iduladha 1443 Hijriah, Kementerian Agama juga telah menyampaikan akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di tanah air. 

“Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi. Tapi mengingat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) ini, di Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu cemas dan khawatir akan pasokan hewan kurban.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline