Apa itu Qardhul Hasan? Apakah Qordhul Hasan merupakan solusi dalam upaya mengurangi kemiskinan di Indonesia? Pertanyaan tersebut terlintas di pikiran saya, saat saya membaca salah satu jurnal yang melakukan penelitian mengenai pembiayaan Qordhul Hasan di salah satu perbankan syariah Indonesia. Saat ini, sektor perbankan syariah semakin berkembang, perbankan syariah memiliki asas sesuai dengan pasal 2 UU No.21 tahun 2008 yang menegaskan bahwa dalam menjalankan kegiatan nya, Perbankan Syariah berprinsip syariah, demokrasi dan juga prinsip kehati-hatian. Pembeda antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional, yaitu bank syariah menjalankan usaha dengan prinsip syariah tanpa riba dan memiliki fungsi sosial(tabarru’).
Fungsi sosial dari Bank Syariah diterapkan dalam bentuk akad Qardh dan turunannya akad Qardhul Hasan. Qardhul hasan merupakan pinjaman yang tidak dikenai biaya (hanya wajib membayar pokok utangnya), pinjaman Qardhul hasan merupakan pinjaman yang sesuai dengan ketentuan syariah (tidak adanya riba), karena ketika meminjamkan uang kepada seseorang dilarang untuk meminta pengembalian yang lebih besar dari pokok pinjaman yang diberikan. Apabila peminjam memberikan kelebihan atas pokok pinjamannya atas dasar keinginannya sendiri, maka hal tersebut diperbolehkan. Qardhul Hasan merupakan Akad bentuk pinjaman uang atau modal yang diterapkan dalam perbankan syariah, pinjaman Qardhul Hasan ini merupakan pinjaman tanpa bunga/riba, karena sistem bunga/riba dilarang dalam Islam. Akad Qardhul Hasan tersebut merupakan akad pinjaman kebajikan yang diberikan untuk nasabah sebagai pinjaman pinjaman uang/modal usaha yang bersifat sosial. Sumber dana pinjamannya bersumber dari dana sosial (zakat, infaq, sedekah, hibah, wakaf uang, dan dana lainnya).
Rukun Qardhul Hasan, yaitu:
Pelaku akad, yaitu muqtaridh sebagai peminjam atau pihak yang membutuhkan dana dan muqridh sebagai pemberi pinjamam atau pihak yang memiliki dana.
Objek akad, yaitu qardh (dana yang dipinjamkan)
Ijab dan Qabul
Adapun ketentuan syariahnya :
1. Pelaku harus cakap hukum dan baligh
2. objek Akad :
- Jelas nilai pinjamannya dan waktu pelunasannya
- Peminjam wajib membayar pokoknya pada waktu yang telah disepakati, tidak boleh diperjanjikan akan ada penambahan atas pokok pinjaman nya. Namun peminjam diperbolehkan memberikan sumbangan secara sukarela
- Jika peminjam benar-benar mengalami kesulitan keuangan, maka waktu peminjaman dapat diperpanjang atau dihapuskan sebagian atau seluruh kewajibannya. namun jika peminjam lalai maka dapat dikenai denda
3. Ijab Kabul adalah pernyataan yang menyatakan ridha antara pihak pelaku akad yaitu muqtaridh dan muqridh.
Fungsi dari pembiayaan Qardhul Hasan, diantaranya:
Dapat memberikan pembiayaan dengan menggunakan prinsip syariah yang tidak memberatkan debitur.
Membantu kaum du’afa’ yang tidak tersentuh oleh bank konvensional karena tidak mampu memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh bank konvensional itu sendiri.
Membantu masyarakat dengan perekonomian yang lemah, yang sering terjerat dengan sistem bunga/rentenir.
Dalil-dalil terkait dengan Qardhul Hasan terdapat dalam Al-Qur’an yaitu al-Baqarah(QS.2:245), al-Maidah (QS. 5:2), al-Hadid (QS. 57:11 dan 18),at-Taghaabun (QS. 64:17) dan al-Muzzammil (QS.73:20). Adapun dalil as-Sunnah antara lain HR.Ibnu Majah No. 2426, HR. Ibnu Majah No. 2431, HR. Muslim No. 2699 dan HR. Tarmidzi No. 4015.
Bank-bank Syariah di Indonesia sudah hampir semuanya memiliki akad pembiayaan Qardhul Hasan, namun pelaporan atas aktifitas pembiayaan tersebut tidak disajikan dalam laporan keuangan Bank Syariah tetapi disajikan dalam Laporan Sumber dana penggunaan dana kebajikan, hal ini lah yang menyebabkan isi maupun bentuk dari aktifitas pembiayaan Qardhul Hasan tidak memiliki standar yang beku, hal ini lah yang menjadi penyebab terjadi perbedaan pemaknaan Qardhul Hasan diantara bank-bank syariah. Prinsip dasar dari pembiayaan Qardhul Hasan pada perbankan Syariah yaitu rasa kepedulian, tanggung jawab serta kewajiban untuk mendistribusikan harta kekayaan dari orang-orang yang memiliki banyak dana kepada orang-orang yang membutuhkan dana, tujuannya untuk mengentaskan mustahiq menjadi muzakki.
Bagaimana kontribusi akad pembiayaan Qardhul Hasan dapat upaya mengurangi kemiskinan di Indonesia? Hal ini dapat dilihat dari skema pembiayaan Qardhul Hasan, dimana akad Qardhul Hasan dapat mendorong usaha-usaha kecil yang memiliki modal yang kurang untuk berkembang. Usaha-usaha kecil yang telah berkembang tersebut dapat menyerap banyak tenaga kerja, sehingga pengangguran di Indonesia dapat berkurang dan apabila pengangguran berkurang memberikan dampak positif yaitu kemiskinan di Indonesia juga akan berkurang.
Referensi :
1. Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2009. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat
2. Febri dkk. 2019. Konsep dan Implementasi Akad Qardhul Hasan Pada Perbankan Syariah dan Manfaatnya. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah. (3)2, hlm. 148-162
3. Alficha dkk. 2018. Efektifitas Pembiayaan Qardhul Hasan Bagi Perkembangan Usaha Mikro Pada Baitul Maal Al-Amin, Kedungkandang, Kota Malang. Islamic Economics Journal. 4(2). hlm. 203-213
4. Falikhatun dkk. 2016. Menelisik Makna Pembiayaan Qardhul Hasan dan Implementasinya Pada Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Keuangan dan Perbankan. 20(1), hlm 94-103
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H