Lihat ke Halaman Asli

Maratul Khusna

Mahasiswa UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Pendidikan Inklusi

Diperbarui: 7 Juni 2024   17:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) kata pendidikan berasal dari kata ‘didik’ serta mendapatkan imbuhan ‘pe’ dan akhiran ‘an’, sehingga  kata ini memiliki pengertian sebuah metode, cara maupun tindakan membimbing. Pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang pendidikan inklusi dalam undang-undang nomer 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab IV Pasal 2 “ Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus “.

Penggolongan Peserta didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) yaitu hambatan pengelihatan (tunanetra), hambatan pendengaran (Tunarunggu), hambatan intelektual (tunagrahita), hambatan emosi dan perilaku, peserta didik lamban belajar, kesulitan belajar spesifik (spesific learning disability), peserta didik cerdas istimewa dan bakat istimewa, Autistic Spectrum Disorders (ASD), dan peserta didik atlention deficit hypersctivity disorder (ADHD)

Secara umum lembaga pendidikan inklusi adalah sekolah yang menyediakan layanan pendidikan bagi semua  peserta didik biasa maupun peserta didik yang berkebutuhan khusus di kelas yang sama. Sekolah Luar Biasa (SLB) adalah satuan pendidikan khusus untuk (ABK) Anak Berkebutuhan Khusus di sesuaikan dengan kekhususannya masing–masing, sekolah inklusi ini penerapannya dengan perubahan dan modifikasi isi, pendekatan, struktur dan strategi. Pelaksanaan pendidikan inklusi harus memperhatikan tiga dimensi dalam proses penyesuaian yaitu kurikulum, intruksional dan lingkungan belajar.

Dukungan pelaksanaan pendidikan inklusif terdiri dari: (1). Pemerintah pusat untuk menyediakan anggaran mengenai sarana prasarana dan tenaga pendidik, (2). Peran masyarakat untuk memperluas akses pendidikan dan pekerjaan bagi peserta didik khusus dan mengembangkan kesadaran akan hak memperoleh pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, (3). Peran orang tua ikut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan pendidikan, (4). Peran satuan pendidikan yaitu memenuhi kebutuhan peserta didik, (5). Teman sebaya yaitu menjalin hubungan dengan teman dalam proses pembelajaran dan berteman. (6). Osis, mengikuti acara kegiatan satuan pendidikan sesuai kemampuan dan kondisi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline