Lihat ke Halaman Asli

Maratul Irba

Mahasiswa

Kasus Kartel Yamaha dan Honda

Diperbarui: 21 Desember 2023   13:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus kartel sepeda motor matic Yamaha dan Honda berawal saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya praktik kartel sepeda motor skuter matic 110-125 cc di Indonesia pada kurun waktu 2013-2015.

Kartel sepeda motor ini dinilai sangat merugikan konsumen, sebab konsumen jadi membayar lebih mahal dari yang seharusnya dibayarkan.

KPPU kemudian menggelar serangkaian sidang untuk memeriksa dugaan praktik kartel tersebut. KPPU juga membentuk tim investigator dan memanggil sejumlah pihak yang terlibat.

Pada akhirnya, 20 februari 2017, KPPU memutuskan bahwa benar terjadi praktik kartel antara Honda dan Yamaha. Sebagai hukumannya, Yamaha dihukum denda Rp 25 miliar, sedangkan Honda dihukum Rp 22,5 miliar.

Saat ditanya mengenai hal ini, Executive Vice President Directur AHM Johannes Loman mengatakan, pihaknya sudah membayar denda kasus kartel harga motor.

Hal senada juga disampaikan Dynising Bety Executive Vice President & Coo PT YIMM, ketika ditanya mengenai kasus yang sempat menjerat Yamaha

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline