Lihat ke Halaman Asli

Maratul Irba

Mahasiswa

Mengapa Harga BBM di Indonesia Diatur oleh Pemerintah?

Diperbarui: 10 Desember 2022   20:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jadi, alasan mengapa BBM diatur oleh pemerintah itu adalah dikutip berdasarkan pada pasal 72 PP 36/2004 disebutkan bahwa harga bahan bakar minyak dan gas bumi diatur dan/atau ditetapkan oleh pemerintah. Adapun pemerintah yang dimaksud di sini adalah merujuk pada pasal 40 1 UU cipta kerja yang mengubah pasal 1 21 UU 22/2001 yaitu presiden yang dibantu wakil presiden.

Dalam hal ini perlu digaris bawahi presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan yang berasal dari atribusi tersebut, presiden kemudian membentuk perpres 191/2014  dan mendelegasikan kewenangannya kepada menteri ESDM untuk menetapkan harga BBM. Sehingga, pemerintahan (menteri ESDM) memiliki kewenangan untuk menetapkan harga.

Ada beberapa jenis bahan bakar minyak yang diatur dalam peraturan presiden, diantaranya terdiri atas :

1. Jenis BBM tertentu

    Dalam pasal 2 huruf (a) yaitu minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil)

2. Jenis BBM khusus penugasan

    Dalam pasal 2 huruf (b) yaitu bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.

3. Jenis BBM umum

    Dalam pasal 2 huruf (c) terdiri atas seluruh jenis BBM diluar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf (b).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline