Jadi, alasan mengapa BBM diatur oleh pemerintah itu adalah dikutip berdasarkan pada pasal 72 PP 36/2004 disebutkan bahwa harga bahan bakar minyak dan gas bumi diatur dan/atau ditetapkan oleh pemerintah. Adapun pemerintah yang dimaksud di sini adalah merujuk pada pasal 40 1 UU cipta kerja yang mengubah pasal 1 21 UU 22/2001 yaitu presiden yang dibantu wakil presiden.
Dalam hal ini perlu digaris bawahi presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan yang berasal dari atribusi tersebut, presiden kemudian membentuk perpres 191/2014 dan mendelegasikan kewenangannya kepada menteri ESDM untuk menetapkan harga BBM. Sehingga, pemerintahan (menteri ESDM) memiliki kewenangan untuk menetapkan harga.
Ada beberapa jenis bahan bakar minyak yang diatur dalam peraturan presiden, diantaranya terdiri atas :
1. Jenis BBM tertentu
Dalam pasal 2 huruf (a) yaitu minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil)
2. Jenis BBM khusus penugasan
Dalam pasal 2 huruf (b) yaitu bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.
3. Jenis BBM umum
Dalam pasal 2 huruf (c) terdiri atas seluruh jenis BBM diluar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf (b).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H