Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah berani dengan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) pada 2 April 2024 lalu. Keputusan ini mencabut status internasional 17 bandara di Indonesia, sehingga total bandara internasional di Indonesia menjadi 17. Pencabutan status ini menuai pro dan kontra, dengan pertanyaan utama: Mengapa Kemenhub mengambil langkah ini dan apa dampaknya?
Alasan di Balik Pencabutan Status Internasional
Menurut Ardita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerbangan internasional di Indonesia, pasca pandemi COVID-19 yang menghantam sektor pariwisata dan penerbangan. Kemenhub menilai, 17 bandara yang dicabut statusnya memiliki tingkat kunjungan wisatawan mancanegara yang rendah, rata-rata hanya 169 per tahun. Dikhawatirkan, status internasional bandara-bandara tersebut justru mengalihkan potensi penerbangan internasional ke bandara hub di negara lain, merugikan maskapai penerbangan nasional dan menghambat pemulihan sektor pariwisata.
Upaya Meningkatkan Penerbangan Internasional
Kemenhub meyakini bahwa pencabutan status internasional 17 bandara ini akan mendorong konsentrasi penerbangan internasional ke 17 bandara yang ditetapkan sebagai hub internasional. Dengan fokus pada bandara-bandara utama, diharapkan efektivitas operasi penerbangan internasional dapat meningkat, meminimalisir inefisiensi, dan menarik lebih banyak penerbangan langsung dari luar negeri. Hal ini diharapkan dapat mendorong pemulihan sektor pariwisata dan meningkatkan konektivitas udara internasional Indonesia.
Dampak Pencabutan Status Internasional
Pencabutan status internasional ini tentu akan berdampak pada berbagai pihak. Bagi bandara yang dicabut statusnya, hal ini berarti mereka tidak lagi dapat melayani penerbangan langsung dari luar negeri. Hal ini dikhawatirkan dapat menurunkan pendapatan bandara dan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah di sekitar bandara.
Di sisi lain, maskapai penerbangan mungkin perlu menyesuaikan rute penerbangannya dan memindahkan penerbangan internasionalnya ke bandara hub. Hal ini dapat meningkatkan biaya operasional bagi maskapai penerbangan.
Bagi wisatawan, pencabutan status ini dapat mempersulit akses ke beberapa daerah di Indonesia. Wisatawan mancanegara yang ingin mengunjungi daerah-daerah tersebut mungkin perlu transit di bandara hub terlebih dahulu, yang menambah waktu dan biaya perjalanan.
Langkah Antisipatif dan Solusi
Kemenhub telah menyatakan akan membantu bandara yang dicabut statusnya untuk mengembangkan potensi penerbangan domestik dan wisata lokal. Kemenhub juga akan berkoordinasi dengan maskapai penerbangan untuk mengadaptasi rute penerbangan dan menawarkan solusi alternatif bagi wisatawan.