Lihat ke Halaman Asli

Yulius Maran

Educational Coach

Seragam Sekolah: antara Aturan, Keragaman dan Kritik

Diperbarui: 15 April 2024   09:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Pribadi-newmarants

Kemendikbudristek melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Aturan ini menuai berbagai respon, pro dan kontra, dengan fokus utama pada kaitannya dengan keragaman dan kritik. 

Artikel ini bertujuan untuk mengulas aturan seragam sekolah berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, manfaat seragam sekolah dalam kaitan dengan keragaman, serta kritik Ivan Illich terhadap seragam sekolah.

Aturan Seragam Sekolah dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022

Peraturan Menteri ini mengatur tentang seragam yang terdapat dalam pasal satu disebutkan sebagai berikut: 

  1. Pakaian Seragam Nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh Peserta Didik di Sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional.

  2. Pakaian Seragam Pramuka adalah pakaian yang dikenakan Peserta Didik pada Hari Pramuka atau hari tertentu yang ditetapkan Sekolah.

  3. Pakaian Seragam Khas Sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik Sekolah yang dikenakan oleh Peserta Didik pada hari tertentu.

Mengacu pada poin tiga, sekolah juga dapat mengatur pakaian seragam lainnya sesuai dengan ciri khas sekolah, seperti:

  • Pakaian Seragam Harian

  • Pakaian Seragam Olahraga

  • Pakaian Seragam untuk Kegiatan Tertentu

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline