Semua sudah pasti mengetahui perjuangan pahlawan wanita yang memperjuangkan emansipasi wanita yaitu RA. Kartini. Beliau adalah sosok wanita yang kuat yang berani memperjuangkan emansipasi wanita, memperjuangkan agar wanita juga bisa setara dengan laki-laki. Karena di jaman dahulu wanita hanya melakukan pekerjaan rumah tangga dan bahkan tak bisa bersekolah. Inilah yang menggerakkan hati RA.Kartini untuk memperjuangkan emansipasi wanita. Sehingga wanita bisa mendapatkan pendidikan dan bisa bekerja. Namun, bagaimana pandangan islam mengenai emansipasi wanita dalam kata lain wanita karier?
Wanita karier dalam pandangan islam pastilah ada pro dan kotra, ada berbagai macam pendapat. Islam sendiri itu mudah namun jangan meremehkan. Sudah jadi hal yang biasa dalam dunia yang sudah semakin modern ini wanita memilih untuk menjadi wanita karier. Allah Ta’ala berfirman :”Dan hendaknya kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamuberhias dan bertingkah laku seeperti orang-orang jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah sholat, tunaikat zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al-Ahzab : 38). Dalam firman Allah di atas jelas bahwasanya seorang wanita dianjurkan tetap di rumah. Namun ketika kita memahami sebuah hadis, jangan cerna secara mentah, mintalah pendapat kepada orang yang lebih paham. Semua hal pastilah ada mudorot dan manfaatnya. Hadis di atas melarang seorang wanita untuk keluar rumah ketika melihat dari segi lebih banyak mudorotnya, misalkan:
· Ketika seorang wanita keluar dengan berpenampilan yang menarik nafsu lawan jenis,
· Bekerja sampai larut malam sehingga lupa dengan kodratnya sebagai wanita,
· Bekerja di antara banyak lawan jenis,
· Bekerja hanya untuk mencari kenikmatan dunia,
· Pekerjaannya melebihi pekerjaan laki-laki
· Jenis pekerjaannya tidak mengurangi apalagi melanggar kewajibannya dalam rumah tangga
Namun, ketika seorang wanita keluar rumah dan bekerja ada beberapa syarat yang harus dilakukannya , yaitu :
1. Dengan pakaian yang menutup aurat, bisa menjaga diri , tidak berpakaian ketat dan tidak berdandan berlebihan.
2. Sudah mendapatkan izin dari wali (suami atau orang tua)