Apa pun motivasinya, sakral ataupun profan, tradisi ini berakar kuat dari agama Islam yakni untuk menyambut Lailatul qadar.
Tiga malam sebelum akhir Ramadhan---Idul Fitri, umat muslim di Gorontalo menyalakan lampu-lampu yang sebagian besar menggunakan minyak tanah dalam wadah botol kaca 'energy drink'. Tradisi lama ini disebut Tombilotohe.
Jumlah lampu yang dinyalakan diperkitakan 4-5 kali dari jumlah populasi penduduk Gorontalo. Jumlah penduduk Gorontalo sendiri sebesar 1,1 juta lebih pada tahun 2020 . Jadi, perkiraan kasarnya, ada sekitar 4-5 juta lampu dinyalakan secara kolosal dalam tiga malam berturut.
Bagi pedagang kaki lima seperti Ti Nunu (45 tahun) ini adalah momen yang terbuka setiap tahun untuk menjual lampu-lampu teplok yang berbahan bekas botol energy drink yang dipasangi sumbu kecil di dalamnya.
Lampu-lampu ini akan dinyalakan dengan menggunakan bahan bakar minyak tanah dan kosumsi minyak tanah seketika melonjak. Untuk keseluruhan, konsumsi minyak tanah selama Tombilotohe (3 hari) mencapai ratusan ribu liter minyak tanah terpakai.
Selain pemasangan lampu yang dilakukan oleh setiap rumah tangga umat muslim, pemasangan lampu juga dilakukan di lapangan terbuka, jalan raya, hingga fasilitas-fasilitas publik lainnya dalam koreografi yang memesona. Momen ini kadang juga dimanfaatkan oleh tokoh politik dan atau tokoh publik untuk menunjukkan namanya, seperti pada gambar di bawah ini.
Apa pun motivasinya, sakral ataupun yang profan, tradisi ini berakar kuat dari agama Islam yakni untuk menyambut Lailatul qadar. Malam Lailatu Qadar sendiri diartikan sebagai malam turunnya ayat-ayat pertama Al-Quran kepada nabi umat Islam, Muhammad.
Jika puasa kita artikan secara sekuler sebagai diet yakni berpantang makan dan minum selama kurun waktu yang ditentukan oleh aturan agama. Hal ini juga menunjukkan bahwa konsumsi akan cenderung menurun selama Ramadhan karena orang-orang membatasi diri dan menunda banyak keinginannya.
Sehubungan dengan masa menjalani puasa, beberapa instansi bahkan menerapkan pelonggaran jam kerja dan atau pengurangan jam kerja--terutama jenis-jenis pekerjaan yang menguras tenaga.
Nopri (20 tahun) salah satu pegawai hononer Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato mendapat pengurangan kerja dari dari hari-hari biasanya. Selama bulan puasa, Ia hanya diminta untuk bekerja selama 4 jam sehari.