Lihat ke Halaman Asli

Krisis Kepastian Hukum di Era Modernisasi Direktorat Jenderal Pajak

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah lembaga negara yang bertugas menjalankan fungsi mengumpulkan penerimaan pajak yang nantinya digunakan untuk membiayai fungsi-sungsi pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, DJP berpedoman pada peraturan-peraturan perpajakan mulai dari undang-undang sampai dengan keputusan menteri keuangan atau dirjen.

Dalam fungsinya sebagai otoritas pajak negara, DJP juga berhak melakukan pemeriksaan atas Wajib Pajak (WP) berdasarkan kriteria yang ditentukan. Dari proses pemeriksaan pajak, biasanya akan timbul bentuk sengketa pajak yang diakibatkan karena adanya perbedaan pendapat antara DJP & WP. Hasil pemeriksaan pajak adalah dalam bentuk ketetapan pajak, dimana WP berhak untuk menyetujui hasil pemeriksaan tersebut atau tidak menyetujuinya.

Melalui peraturan-peraturan perpajakan, jika tidak menyetujui, WP dapat menempuh jalur :

1.Sebelum dikeluarkan ketetapan pajak, yaitu dengan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA) Pemeriksaan di level Kanwil DJP, sesuai yang diatur dalam Pasal 47 PMK No. 17/PMK.03/ 2013 untuk meminta second opinion dari Kanwil DJP atas perbedaan pendapat mengenai hasil pemeriksaan, baik perbedaan secara material maupun ketentuan / formal

2.Sesudah dikeluarkan ketetapan pajak, yaitu dengan permohonan keberatan ke Kanwil DJP sesuai dengan Pasal 23 UU KUP, yang juga menyangkut tentang material & formal hasil pemeriksaan pajak

Jalur-jalur di atas disediakan dengan tujuan agar WP dapat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan hak & melaksanakan kewajiban perpajakannya. Namun pada kenyataannya, apakah proses untuk mendapatkan kepastian hukum tersebut dapat diandalkan??...jawabannya kebanyakan : TIDAK..!!

Proses-proses untuk mendapatkan kepastian hukum di DJP saat ini hanya indah diperaturan, namun tidak indah dalam pelaksanaannya. Kenyataan yang ada pada saat ini adalah :

Dalam Proses Pemeriksaan

Sebagian besar WP yang mengajukan proses QA pemeriksaan umumnya memperoleh opini / kesimpulan yang sama dari Tim QA Kanwil, dalam artian Tim QA Kanwil umumnya sependapat dengan tim pemeriksa dan tidak memberikan opini lainnya yang berbeda dengan tim pemeriksa. Jangankan dalam aspek perbedaan material, dalam ketentuan formalnya pun, Tim QA Kanwil kebanyakan menolak alasan yang bersifat formal yang disampaikan WP terkait dengan perbedaan / sengketa pajak. Padahal jika formalnya sudah jelas, jelas secara peraturan, seharusnya sudah tidak perlu disengketakan. Modus-modus berupa kata-kata manis atau itikad yang sering digunakan oleh Tim QA Kanwil DJP dalam menolak alasan WP adalah :

1.Dengan mengatakan bahwa proses QA harus diadakan sesuai peraturan yang berlaku

2.Dengan mengatakan bahwa proses QA bukan merupakan proses akhir dalam menangani sengketa pajak, masih ada proses lain yaitu pengajuan keberatan

3.Dengan mengatakan seolah-olah Tim QA Kanwil sudah mengkaji secara mendalam tentang materi sengketa, namun Tim QA Kanwil tetap sependapat dengan pemeriksa pajak

4.Dalam “perang” argumen, biasanya Tim QA Kanwil menggunakan jurus “ngeles bajaj” dengan tetap mempertahankan kesimpulan pembahasan QA. Argumen formal dalam bentuk peraturan perundangan atau peraturan pelaksana lainnya seperti peratura menteri, bahkan peraturan yang dikeluarkan oleh DJP sendiri tidak akan dipertimbangkan. Jadi jangan berharap pada argumen material.

5.Lypsinc dengan mengatakan kata-kata manis bahwa tidakselalu Tim QA Kanwil sependapat dengan tim pemeriksa, jika memang WP benar, Tim QA Kanwil akan bersikap obyektif

6.Alasan-alasan lain yang mencitrakan seolah Tim QA sudah melaksanakan ketentuan dengan benar dan mencerminkan modernisasi semu

Bagi dunia usaha yang dalam proses QA mendapatkan kata-kata semacam ini, sudah pasti permohonan QA anda hasilnya dalah DITOLAK..!!

Dalam Proses Pengajuan Keberatan

Dalam proses ini, umunya setali tiga uang dengan proses pemeriksaan. Umumnya permohonan keberatan WP ditolak dengan modus :

1.Meminjam data dan dokumen WP, yang nantinya tidak disentuh sama sekali untuk mempertimbangkan permohonan keberatan &hanya untuk formalitas saja

2.Menggunakan segala cara agar permohonan keberatan WP hasilnya adalah DITOLAK, termasuk mencari-cari kesalahan misalnya copy dokumen tidak sah, harus asli dsb.

3.Dalam “perang” argumen, biasanya tim peneliti keberatan Kanwil menggunakan jurus “ngeles bajaj” plus ngeyel dengan tetap mempertahankan kesimpulan pemeriksaan. Argumen formal dalam bentuk peraturan perundangan atau peraturan pelaksana lainnya seperti peraturan menteri, bahkan peraturan yang dikeluarkan oleh DJP sendiri tidak akan dipertimbangkan. Jadi jangan berharap pada argumen material.

4.Alasan-alasan lain yang mencitrakan seolah tim peneliti keberatan Kanwil sudah melaksanakan ketentuan dengan benar dan mencerminkan modernisasi semu

Dengan kondisi serta kenyataan yang terjadi, sudah pasti pihak WP akan mengeluarkan ongkos ekstra dalam mencari kepastian hukum di DJP. Waktu dan biaya sudah pasti akan termakan untuk melaksanakan proses serta debat kusir dengan aparat pajak yang tidak berani memutuskan secara benar. Jika sudah seperti ini apakah tidak sebaiknya proses QA maupun proses permohonan keneratan ditiadakan saja? Daripada membuang waktu dan tenaga menghadapi aparat-aparat yang konon katanya memiliki integritas namun terlalu paranoid dalam menjalankan tugasnya???..lebih baik setelah ketetapan pajak dikeluarkan segera langsung ke pengadilan pajak, yang sudah pasti secara institusi lebih independen dan tida kberada dibawah DJP.

Biarkan masyarakat yang menilai, namun kenyataan dalam modernisasi DJP adalah fakta berbicara lebih keras daripada sloga-slogan klise modernisasi. Jadi jangan salahkan kalau saat ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DJP mulai turun secara pasti...buktinya??..apakah penerimaan pajak beberapa tahun belakangan ini tercapai???....silahkan dijawab sendiri secara obyektif

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline