Lihat ke Halaman Asli

Melda Imanuela

Founder Kaukus Perempuan Merdeka (KPM)

Pilkada Serentak 2018 Minim Calon Pemimpin Perempuan

Diperbarui: 11 Januari 2018   15:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Tribunnews.com

Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pendaftaran calon yang diusung oleh partai politik yang didaftarkan hari ini, 10 Januari 2018 sudah ditutup. 

Tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah ditetapkan berdasarkan PKPU Nomor 1 tahun 2017. Tahapan Pemilukada sudah dilaksanakan mulai verifikasi faktual Daftar Pemilih mulai dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bahwasannya pesta demokrasi mulai digaungkan mulai tanggal 15 Februari 2018 masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2018. 

Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  (pilkada)  yang mencuri perhatian saja Sumatera Utara (Sumut), Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), Maluku dan  Kalimantan Barat (Kalbar). 

Karena menurut saya menarik dan banyak pengetahuan baru serta prediksi strategi yang dimainkan. 

Tampak suara pemilih pemilu yang basis NU banyak dimunculkan atau diusung oleh partai politik untuk memecah suara. Isu agama dan kepemimpinan perempuan.

Dokumentasi Pribadi

Meskipun kenyataanya minim calon pemimpin perempuan diusung oleh partai politik dalam pemilu kepala daerah tahun 2018. 

Faktor penyebab calon pemimpin perempuan oleh partai politik karena mahar politik masih mahal, biaya kampanye yang besar, memiliki basis massa, dikenal masyarakat, dan latar belakang berasal dari petahana dan keluarga pejabat atau pengusaha bahkan angkatan militer dari TNI maupun kepolisian yang sudah pensiun.

Disamping pendidikan politik kader yang masih tampaknya belum signifikan. Proses kaderisasi yang tidak jalan atau didalam parpol sendiri yang minim kader atau kepentingan parpol koalisi untuk calon kepala daerah  dan wakil kepala daerah yang pokoknya jadi sehingga asal comot atau ambil saja dengan ketentuan yang parpol tetapkan selain tarik menarik dengan tawar menawar kepentingan dengan pihak koalisi. 

Perhatian khusus buat pemerintah dalam hal ini kebijakan terkait penyelenggaraan pemilu yang menerapkan kuota 30 persen mulai dari tingkat pengurus partai politik sampai calon. 

Sembari juga mendorong pendidikan kaderisasi yang harusnya jalan jadi tidak bingung cari calon pemimpin. Apalagi bicara keadilan sosial maka pelibatan partisipasi perempuan dalam ranah pengambilan keputusan baik di tingkat desa hingga tingkat nasional (eksekutif dan legislatif). Kenyataannya perempuan masih jadi pundi suara sebagai pemilih bukan dipilih. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline