Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Aceh (DP3A) terus melakukan terobosan baru dalam upaya memperkuat pencegahan dan penanganan kasus anak. Saat ini DP3A sedang menginisiasi pembentukan Kelompok Kerja Perlindungan Anak (POKJA PA) dengan melibatkan berbagai sektor yang terkait isu perlindungan anak.
Diskusi awal pembentukan POKJA ini dilaksanakan di Aula DP3A (20/12/2022) dengan menghadirkan peserta dari beberapa instansi yang terkait yakni DP3A, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Aceh, Bappeda, Dinas Syariat Islam, Polda Aceh, dan beberapa sektor lainnya.
Kegiatan yang difasilitasi langsung oleh Fasilitator Perlindungan Anak Nasional, Firdaus D. Nyak idin turut dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A, Amrina Habibi, MH. Amrina menyampaikan POKJA ini sangatlah penting dibentuk guna mengadvokasi anggaran dan memandatkan kepada SKPA untuk menganggarkan anggaran khusus kepada persoalan anak, karena dalam di dalamnya tentu banyak instansi yang terlibat. Kita berharap POKJA ini segera terbentuk serta berkontribusi untuk penanganan kasus anak nantinya.
Di antara program strategis yang akan dilaksanakan setelah terbentuknya POKJA PA ini adalah pendataan anak rentan, anak berkebutuhan khusus, kesejahteraan sosial anak, anak berhadapan, melakukan review kebijakan perlindungan anak, reviewe dokumen perencanaan berbasis kepentingan anak, Pemetaan praktik baik perlindungan anak di Aceh, penguatan kearifan lokal terkait isu perlindungan anak, Penguatan SIMONDU (Sistem Monitoring Terpadu KLA), Pemetaan profil kelembagaan perlindungan anak, penguatan Partisipasi Anak, penguatan media yang berperspektif anak, pelibatan dunia usaha dan kampanye isu perlindungan anak secara intensif di Aceh.
Fasilitator Child Protection Perlindungan Anak PKPM, Mansari, menyampaikan kegiatan ini merupakan serangkaian kegiatan yang kita kembangkan di Aceh.
Sebelumnya, PKPM sudah menginisiasi pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di Aceh dan alhamdulillah sudah terbentuk melalui Peraturan Bupati di beberapa Kabupaten/Kota di Aceh, yaitu Bener Meriah, Aceh Tengah dan terakhir sudah disahkan di Kabupaten Aceh Barat. Kita berencana mereplikasi pembentukan UPTD ini di beberapa Kabupaten/Kota lainnya di Aceh. Tutupnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H