Wabah pandemi Covid-19 yang melanda berbagai belahan dunia telah terbukti membawa dampak buruk bagi perekonomian dan aktivitas diberbagai sektor dan wilayah. Yang menimbulkan efek domino terhadap beberapa sektor.
Diantaranya pemutusan hubungan kerja (PHK) dibeberapa perusahaan yang berdampak langsung pada naiknya tingkat kemiskinan diberbagai daerah.
Belum lagi dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan adanya sosial distancing dan kebijakan PPKM. Hal ini membuat gerak dan mobilitas serta aktifitas masyarakat terganggu yang mengakibatkan roda perkonomian terpuruk.
Dari data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan bahwa ekonomi nasional masih tumbuh di kisaran 2,97 persen, pertumbuhan ini masih lambat jika dibandingkan dengan triwulan I tahun 2019 yang tumbuh positif sebesar 5,07 persen.
Kemudian di kuartal II 2020, perekomonian Indonesia kembali terpuruk yaitu turun sebesar 5,32 persen dibandingkan kuartal yang sama ditahun 2019. Bahkan penurunan ini menurut sebagian pengamat disebutkan sebagai konstraksi ekonomi terdalam yang dialami sejak krisis moneter tahun 1998.
Meskipun struktur perekonomian Indonesia masih terus tumbuh negatif dan belum berhasil keluar dari resesi hingga tiga kuartal berikutnya, tampak bahwa geliat perekonomian telah menunjukkan sinyal pembalikan hingga menyentuh -0.74% di awal tahun 2021, seiring dengan relaksasi atas berbagai kebijakan pembatasan yang sebelumnya ditetapkan pemerintah.
Secara umum upaya untuk benar-benar pulih masih dalam kondisi normal sebelum pandemi masih jauh dari harapan. Kita semua memahami bahwa pandemi Covid-19 ini telah membuat aktivitas perkonomian di negara ini tersendat.
Tidak hanya dari sisi demand dilihat dari sisi suplay pun mengalami kendala sehingga diperlukan effort dari pemerintah yang komprehensif dan berkesinambungan dari kedua sisi tersebut.
Berbagai kebijakan dikeluarkan pemerintah untuk mengendalikan perekonomian agar tidak terlalu dalam memasuki fase resesi ekonomi akibat pembatasan aktivitas ekonomi.
Pembatasan aktivitas perekonomian mulai berlaku di Indonesia sejak Bulan April 2020 dengan kemudian diterapkan relaksasi kebijakan mobilitas penduduk yang disesuaikan dengan penambahan jumlah kasus baru Covid-19 di masing-masing wilayah.
Dengan adanya pembatasan ruang gerak ini setidaknya akan berpengaruh sekali kepada mobilitas aktivitas bisnis yang dilakukan oleh masyarakat sehingga pola konsumsi rumah tangga atau daya beli pun akan berkurang yang kemudian berimbas pula kepada sektor perekomonian akan menjadi semakin lesu.