Wonosobo- Karena dianggap meresahkan dan mengandung ujaran kebencian dalam postingannya di akun media sosial Facebook yang diunggah istri anggota TNI anggota Kodim 0707 Wonosobo pada jumat 11 Oktober 2019 akhirnya di polisikan.
Dalam postingan di akun pribadinya ia menuliskan "Harusnya pisau yg buat nusuk kasih RACUN ULAR BERBISA dulu, biar nanti KOID nya juga kagak setingan. mau ikut2tan drama korea ya", meski tidak menyebuatkan nama ataupun inisial postingan tersebut akhirnya viral dengan ribuan komentar dan dianggap nyiyir terhadap kejadian yang dialami Wiranto.
Komandan Kodim 0707 Wonosobo, Letkol Czi Wiwid Wahyu Hidayat dalam keterangannya usai menyerahkan berkas perkara ke Unit Reskrim Polres Wonosobo membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Saya bersama Pasi intel, terkait viralnya postingan anggota Persit Kodim 0707 Wonosobo pada Jumat 11 Oktober 2019, per hari Sabtu sudah kita tindak lanjuti dan mengambil keterangan dari yang bersangkutan. Hari ini sesuai dengan prosedur kami bawa yang bersangkutan ke Polres agar di proses sesuai hukum yang berlaku," terangnya.
Menurutnya, WW adalah warga sipil meskipun suaminya adalah salah satu anggota TNI aktif yang bertugas di Kodim 0707 Wonosobo. "Karena yang bersangkutan adalah warga sipil maka prores yang ditempuh juga melalui peradilan umum. Terkait dengan suaminya yang merupakan anggota TNI aktif akan kami proses sesuai hukum disiplin militer, karena ada peraturan bahwasanya anggota militer bertanggung jawab kepada istrinya atau Persit," terangnya lagi.
Komandan Kodim 0707 Wonosobo, Letkol Czi Wiwid Wahyu Hidayat secara terbuka meminta maaf pada masyarakat yang merasa tercederai, ia sangat berharap bahwa kejadian ini tidak terulang pada anggota yang lain.
Sementara itu, Kanit 1 Polres Wonosobo, Iptu Samsudin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari Kodim mengenai apa yang telah dilakukan oleh WW. Kasus postingan WW dianggap meresahkan dan mengandung ujaran kebencian karena dihubungkan dengan situasi kejadian penusukan terhadap Menkopolhukam.
"Berkas aduan sudah kami terima, selanjutnya akan kami lakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Bila terbukti bersalah maka akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku," ujar Iptu Samsudin. Meski berkas telah diserahkan pihaknya belum menahan WW atas aduan tersebut.
Kanit 1 Polres Wonosobo, Iptu Samsudin mengatakan WW dituduh melanggar UU ITE dan diancam pasal 45 a ayat 2 junto pasal 28 a UU No. 19 Tahun 2016 pengganti UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE., dengan ancaman hukumannya adalah maksimal 6 tahun penjara atau maksimal denda 1 milyar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H