Sedikit kisah dari beberapa kejadian yang ada disekitar tempat tinggal saya berkaitan dengan menjadi saksi. Jujur saja di daerah saya, ketika orang diminta untuk jadi saksi atas suatu kasus misalkan ada kecelakaan dijalan raya untuk mencari tahu siapa yang benar - benar salah jarang yang mau. Meskipun dia tahu akan masalahnya. Apalagi untuk kasus yang lebih besar, seperti pencurian, penganiayaan dan lain - lain.
Sayapun penasaran mengapa bisa seperti itu?
Selidik demi selidik berdasar kisah demi kisah kenapa tidak mau jadi saksi, salah satu alasannya takut malah jadi bermasalah panjang.
Sebagai contoh kasus kekerasan atau premanisme. Masyarakat tidak mau menjadi saksi ataupun melapor kasus karena bisa - bisa pelapor atau saksi akan bermasalah dengan pelaku dikemudian hari.
Atau alih - alih jadi pelapor dan saksi eh malah jadi tersangka. Tentu sangat menyeramkan sekali.
Begitupun misalkan ada tabrakan salah satu korban sampai meninggal, jarang sekali ada yang mau jadi saksi atas kejadian tersebut meskipun kejadian berada didekat pemukiman masyarakat.
Ketika petugas datang dan bertanya kejadiannya seperti apa dan bagaimana jarang yang mau berkata - kata. Alasannya hampir sama tidak mau berurusan panjang.
Namun demikian tetap saja masyarakat akan berbondong - bondong untuk menyebarkan informasi di media sosial. Ambil foto share madia sosial tapi ketika ditanya petugas perihal kejadiannya jawabnya tidak tahu. Hanya melihat sambil lewat saja.
Intinya yang saya pahami adalah rasa takut untuk melapor suatu kasus dan atau menjadi saksi itu masih sangat besar, masih belum ada kepercayaan akan perlindungan keamanan diri dan keluarga. Masih melekat dari pada setiap diri daripada bermasalah dengan orang lain gara - gara melapor atau bersaksi mending diam saja.
Namun saya berpikir pola pikir tersebut harus hilang demi terciptanya masyarakat yang aman, damai, sejahtera dan sentosa.
Harapan saya dengan adanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang didukung oleh kepemimpinan baru periode 2018 - 2023, masyarakat yang baik hati mau melapor dan menjadi saksi benar - benar mendapatkan perlindungan yang baik. Tidak hanya pelapor dan saksi tapi seluruh keluarganya terlindungi dan tidak hanya secara pisik tapi secara mentalpun terlindungi.