Lihat ke Halaman Asli

Mang Pram

TERVERIFIKASI

Rahmatullah Safrai

Hiburan Malam di JLS Bisa Dongkrak PAD Kota Cilegon, Mau?

Diperbarui: 3 Agustus 2024   06:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tempat hiburan malam di JLS Cilegon (pram) 

Mencari Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Cilegon rasanya tidak lagi susah. Meski pun masih ada yang kucing-kucingan, ada juga yang terang-terangan. Di kota industri, keberadaan tempat hiburan sangat dibutuhkan oleh para pekerja.

Menikmati musik disko, botol-botol minuman beralkohol, serta didampingi para cewek LC, menjadi alternatif hiburan yang menyenangkan setelah bekerja.

Salah satu kawasan THM berada di Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon yang berbatasan dengan Kabupaten Serang. Sederet ruko-ruko dengan hiasan lampu kerlap kerlip, hingga terdengar dentuman musik disko menjadi bukti kebangkitan hiburan malam.

Sayangnya sejumlah THM  tidak berizin, baik di Jalan Lingkar Selatan mau pun di wilayah lainnya, sehingga menggunakan label usaha berupa resto, cafee, ataupun room karaoke. Padahal sajian di dalamnya menawarkan hiburan dengan musik DJ, minuman yang dapat memabukan, hingga para LC cantik siap menemani.

Keberadaab THM di Cilegon tak bisa mengantongi izin, karena terhalang Perda No. 2 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan di Kota Cilegon. Tempat hiburan di Kota Cilegon hanya meliputi karaoke keluarga, fasilitas hotel berupa yang terbuka, seperti live music atau karaoke di hall dan tidak bersifat karaoke tertutup. (dikutip dari Radar Banten)

Jika sekalian melegalkan bisnis THM, pendapatan pajak bisa melesat. Dampak positif berupa realisasi retribusi pajak dapat menguntungkan Pendapat Asli Daerah (PAD). Apalagi kini sejumlah THM makin ramai dan buka hingga menjelang adzan subuh.

Pajak yang berasal dari diskotik atau tempat hiburan malam  bisa saja menjadi lumbung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini  merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Sesuai aturan,  pemberlaluan kenaikan tarif pajak sejak 5 Januari 2024, pajak hiburan dapat dikenakan tarif paling rendah 10% dan tertinggi 75 %. Namun khusus untuk jasa hiburan tertentu, seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75% .

Padahal Jika THM legal dan menghasilkan retribusi pajak, Kas daerah Pemkot Cilegon yang dikabarkan kosong pada tahun 2024 kemungkinan bisa jadi solusi. Menyalin data dari Berita Cilegon Online, isu Pemkot Cilegon mengalami defisit anggaran sebesar Rp440 miliar yang menjadi penyebabkan kekosongan kas daerah.

Kabupaten Badung, Bali bisa jadi percontohan yang sukses dengan peningkatan PAD dari THM. Setelah pemerintah pusat menaikan tarif pajak hiburan mulai dari diskotek, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa yang dikenakan tarif minimal 40% hingga 70%.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline