Lihat ke Halaman Asli

Mang Pram

TERVERIFIKASI

Rahmatullah Safrai

Baliho Wajah Bacaleg Merusak Ruang Publik, Bawaslu Jangan Mager

Diperbarui: 16 September 2023   18:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyak Baliho Bacaleg rusak di Kelurahan Kotabumi, Kota Cilegon (Foto Pram)


Jika menjaga lingkungan saja tidak bisa, bagaimana menjaga amanah 404.426 jiwa masyarakat Kota Cilegon?


Kalimat ini cukup mewakili kekesalan terhadap para bakal calon Anggota Legislatif (caleg) yang memasang baliho di sembarang tempat. Kondisi lingkungan menjadi sesak dengan gambar-gambar wajah para caleg yang berharap mendapatkan dukungan suara di Pemilu 2024 nanti.

Saking banyaknya baliho dan alat peraga lainnya yang tercecer di sepanjang pinggir jalan, lingkungan pun jadi semakin kotor. Tidak sedikit pula baliho tanpa pengawasan dan perawatan jadi rusak dan berserak mengotori lingkungan. Setiap caleg seperti diberi kebebasan memasang bahan kampanye sesuka hati. Sampai tidak punya rasa kasihan kepada pohon yang dipaku. Tiang listrik pun tidak luput jadi gantungan poster wajah caleg.

Hampir di setiap sudut Kota Cilegon, masyarakat kini dipaksa untuk menatap wajah para caleg yang membosankan. Sebagai kota industri, polusi udara sudah cukup menyesakkan napas, maka menjelang musim pesta demokrasi banyak polusi baliho wajah para caleg yang bikin sakit mata melihatnya.

Belum lagi ditelisik ke aturan kampanye, saat ini para bakal caleg sudah banyak curi start dengan memasang baliho bermuatan kampanye. Padahal, saat ini KPU baru merilis Daftar Caleg Sementara (DCS), belum ditetapkan secara resmi sebagai caleg. Mengenal perbedaan bahan sosialisasi dengan bahan kampanye adalah ketika di dalam baliho itu sudah ada nomor urut dan nama caleg, serta adanya arahan untuk mencoblos. 

Masa kampanye akan dimulai ketika Daftar Caleg Tetap (DCT) sudah ditetapkan KPU. Masa kampanye akan berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masyarakat bisa menilai sendiri, mana baliho wajah para caleg yang melanggar aturan atau tidak.

Melihat Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 70-71 yang mengatur kampanye, disebutkan baliho dan bahan kampanye lainnya dilarang dipasang jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, hingga sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan. 

Sosialisasi partai politik saja diatur bersifat internal di Pasal 79. Sosialisasi hanya memasang bendera dan menggelar pertemuan terbatas internal, serta dilarang membuat unsur ajakan. Jika sudah ada unsur ajakan dengan nomor urut caleg, sudah bersifat kampanye.

Baliho wajah para caleg sudah tersebar menyesaki ruang publik dengan pembiaran pelanggaran. Lantas, apa guna adanya Bawaslu? Bawaslu bertugas mengawasi dan menindak segala pelanggaran dalam pesta demokrasi. Kondisi saat ini masih banyak baliho terpajang di ruang publik hingga tergantung di tiang listrik dan pohon dibiarkan saja.


Ayo dong, Bawaslu jangan kelamaan mager. Gerak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Bawaslu punya kuasa menindak siapa saja yang melakukan pelanggaran memasang baliho wajah para caleg sembarangan.

Sudah banyak baliho wajah para caleg melanggar, Bawaslu masih mager. Loh loh, gak bahaya ta?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline