Lihat ke Halaman Asli

Mang Pram

TERVERIFIKASI

Rahmatullah Safrai

Caleg Gerindra Banten Manfaatkan Fasilitas Negara, Pelanggaran?

Diperbarui: 16 Agustus 2023   09:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Caleg Gerindra Banten Manfaatkan Fasilitas Negara, Pelanggaran?(foto diambil peserta Workshop/ TN)

Masyarakat dikejutkan dengan beredarnya foto dugaan kampanye terselubung di sebuah acara yang diadakan di Aula Gedung Kominfo Pemkot Cilegon.

Di dalam foto tersebut, diduga Caleg DPR RI dapil Banten II dari Partai Gerindra melakukan pemanfaatan fasilitas negara dalam acara Workshop Leadership Perempuan, diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cilegon.

Acara yang berlangsung di Aula Gedung Kominfo Pemkot Cilegon, Selasa 14 Agustus 2023 itu terdapat kejanggalan dalam tampilan sajian salah satu pemateri.

Tampak saat pemaparan materi, di layar LED terdapat narasi yang diduga mengandung kampanye terselubung yang berisi:  

"Mari kita bersatu dan menggalang gerakan untuk meningkatkan peran perempuan diranah perjuangan kebijakan. Kita tau mulai dari DPRD tingkat I, II, bahkan DPR RI, perempuan belum banyak, kalau bukan sekarang kapan lagi.  Salam, Annisa Desmon Mahessa Caleg RI dapil Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon."

Kesaksian dari salah seorang peserta workshop merasakan ada kejanggalan dan kampanye terselubung dalam isi materi yang disampaikan pembicara.

"Sosok si Caleg itu tidak ada di dalam acara atau tidak sebagai pemateri, tapi kenapa pemateri seolah-olah menyampaikan kampanye terselubung dengan menampilkan narasi nama caleg?" katanya bercerita.

Meskipun KPU belum menetapkan secara resmi Daftar Caleg Tetap (DCT) peserta Pemilu Legislatif, namun peristiwa itu entah disengaja atau tidak, seperti tidak etis dimanfaatkan untuk kampanye terselubung.

Inilah yang kemudian menjadi pertanyaan, apakah termasuk pelanggaran Pemilu dengan unsur pemanfaatan fasilitas negara?

Mengulik Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, disebutkan dalam Pasal 72 (1) Pelaksanaan Kampanye Pemilu, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang: h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Jika ditelisik lagi, acara workshop itu jelas dilaksanakan di dalam gedung Pemerintah Kota Cilegon dan menggunakan Anggaran APBD Kota Cilegon tahun 2023.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline