Lihat ke Halaman Asli

Mang Pram

TERVERIFIKASI

Rahmatullah Safrai

Berobat Gratis dengan KTP Cilegon, Realitanya Gak Segampang Itu!

Diperbarui: 3 Januari 2023   06:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi BPJS (sumber Kompas.com)

Program berobat gratis hanya dengan KTP menjadi terobosan baru Pemkot Cilegon dalam bidang pelayanan kesehatan. Tagline "hanya dengan KTP" dipahami oleh masyarakat cukup dengan KTP bisa otomatis dilayani di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon

Tapi realitanya tidak semudah itu. Ketika ada warga miskin sakit dan membutuhkan perawatan di Rumah Sakit, KTP saja tidak cukup. Pasien bisa langsung mendapat pelayanan, tapi dengan menandatangani surat perjanjian untuk mengurus BPJS.

Lika liku mengurus aktifasi BPJS untuk mendapatkan pelayanan gratis dari Pemkot Cilegon pun tidak mudah. Pak Wali Kota Cilegon dalam berbagai sambutannya kerap mengatakan bahwa pelayanan akan dipermudah.

Nyatanya, mengurus kelengkapan persyaratan untuk aktifasi BPJS pun penuh perjuangan, dihadapkan pada birokrasi yang harus ngurus kesana kemari.

Kang Iman, pemuda Kecamatan Cibeber yang mengalami bagaimana lelahnya mengurus pemberkasan aktifasi BPJS. Lelah fisik bisa istirahat sejenak, tapi lelah bersabar menghadapi pelayanan yang lambat pun bikin menguras emosi.

Kang Iman sedang memperjuangkan aktifasi BPJS untuk saudaranya yang masuk rumah sakit pada 1 Januari 2022. keluarga dari kalangan tidak mampu itu diterima dengan baik di rumah sakit dan mendapatkan pelayanan.

Pihak rumah sakit paham dengan program Pengobatan gratis hanya dengan KTP. Kemudian keluarga pasien disodorkan surat pernyataan pasien rawat inap RSUD Kota Cilegon yang berisi kesediaan mengurus aktifasi BPJS.

Pihak keluarga pasien pun menyepakati, meski dalam hati masih bertanya-tanya, "bukannya berobat gratis hanya dengan KTP?"

Pihak keluarga pasien harus menyelesaikan aktifasi BPJS pasien rawat inap dengan waktu 3 x 24 jam atau punya waktu 3 hari saja. Jika lebih, maka pasien dikenakan biaya rawat inap umum.

Surat pernyataan mengurus BPJS dari RSUD Cilegon (Foto Kang Iman)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline