Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Cilegon sempat tercoreng dengan beredarnya foto surat rekomendasi partai politik kepada salah satu sekolah negeri untuk menerima siswa yang akan mendaftar atau masuk.
Pemberitaan itu mencuat di tengah pelaksanan pendaftaran PPDB secara online yang banyak membingungkan orang tua. Apalagi kuota untuk masuk sekolah negeri terbatas dan direbutkan oleh banyak orang.
Sampai kemudian, rekan wartawan METRONEWSTV.COM pemberitaan sikap dan jawaban oknum anggota DPRD Kota Cilegon terkait surat rekomendasi itu berjudul "Terkait Beredarnya Surat Rekomendasi, Ini Penjelasan Sabihis" (14 Juli 2022)
Sebelum artikel ini diterbitkan, saya mencoba untuk mengkonfirmasi kepada rekan wartawan yang menulis berita, yaitu Supriyadi dan Hendra.
Kesaksian wartawan saat dikonfirmasi, jika draf naskah berita sebelum dinaikan sudah mendapatkan persetujuan dari narasumber, tak lain adalah Sabihis, anggota DPRD Kota Cilegon yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Berkarya Kota Cilegon.
Banyak catatan ketika mencermati pernyataan yang disampaikan di badan berita.
Pertama, rekomendasi dikeluarkan merupakan hal yang wajar sebagai bentuk aspirasi terhadap masyarakat.
Kedua, sebagai anggota legislatif berhak mengeluarkan rekomendasi ini karena alasan ekonomi, serta jarak antara rumah dan sekolah yang jauh.
Ketiga, rekomendasi dikeluarkan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Keempat, rekomendasi dikeluarkan agar pihak panitia melaksanakan pendaftaran peserta didik baru secara baik dan benar, sesuai dengan pedoman atau persyaratan yang ada dan aturan yang sudah berlaku.