Lihat ke Halaman Asli

Mang Pram

TERVERIFIKASI

Rahmatullah Safrai

Perda Madrasah Diniyah Mandul, Wali Kota Cilegon Sekolah Sore Nggak Sih?

Diperbarui: 10 Juni 2021   16:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gedung MDTA Dringo VI roboh termakan usia (Foto RZ Cilegon) 

Cilegon Baru, Modern, dan Bermartabat yang mengusung arus perubahan di Kota Cilegon banyak yang mengharapkan adanya tindakan nyata dalam setiap kebijakan Kepala Daerah. Salah satunya adalah mendukung perbaikan dunia pendidikan Madrasah.

Nyatanya, di 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon yang menang Pilkada Kota Cilegon lalu dirasa tidak memahami Perda yang secara khusus mengatur Madrasah Diniyah.

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian malah menandatangani kebijakan yang tidak mengacu pada Perda Madrasah Diniyah. Ia mengeluarkan Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SMP yang menimbulkan reaksi bagi guru-guru madrasah.

Amat disayangkan dalam Perwal itu menyetarakan Ijazah Madrasah Diniyah  Takmiliyah Awaliyah (MDTA) dengan Taman Pendidikan Al-qur'an (TPA) sebagai syarat masuk SMP Negeri.

Tertulis dalam pasal 6, disebutkan bahwa, bagi calon peserta didik baru SMP yang beragama Islam agar menerapkan Ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) atau Taman Pendidikan Al-Quran (TPA/TPQ), bagi yang belum tamat dan atau tidak memiliki ijazah dimaksud harus mengisi surat pernyataan kesediaan mengikuti program khusus pada sekolah yang dirujuk.

Jika mencermati persyaratan administratif calon peserta didik baru SMP tersebut, akan bertolak belakang dengan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah.

Di mana dalam Pasal 19  menyebutkan semua calon siswa/i Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang beragama Islam dipersyaratkan memiliki syahadah atau Surat Tanda Tamat Belajar Madrasah Diniyah atau sederajat.

Persoalan ini bukan hanya sebatas menyetarakan jenjang pendidikan MDTA dan TPA yang jelas berbeda. Tapi sebagai pemegang kebijakan tertinggi, Wali Kota Cilegon tidak teliti dan merujuk pada Perda yang telah ada.

Entah, membaca atau tidak Perda Diniyah yang disahkan sejak 13 tahun lalu itu. Persoalan penggunaan Ijazah MDTA selalu diributkan setiap tahun dan Dinas Pendidikan Kota Cilegon pun tutup mata.

Harapannya, ketika kekuasaan Wali Kota Cilegon bergulir menjadi arus perubahan, maka Perda Diniyah bisa diterapkan pada PPDB SMP tahun ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline