Lihat ke Halaman Asli

Mang Pram

TERVERIFIKASI

Rahmatullah Safrai

Menelusuri Jalan Lingkar Korupsi Cilegon

Diperbarui: 11 Oktober 2020   07:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Jalan Lingkar Selatan amblas(25/4/2018) ( ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

"Setalah Jalan Lingkar Selatan dikorupsi, jangan-jangan Jalan Lingkar Utara juga," kata seorang teman yang menulis di status whatsaps.

Saya jadi tertarik untuk membalas pesan itu. "Ada apa, lur? Kenceng amat."

"Kelakuan pejabat Cilegon, Lur. Ada bekas Kepala Dinas masuk penjara karena korupsi. Sudah terlalu banyak koruptor, ampun," kata teman saya.

Saya sebenarnya sudah tahu apa yang dimaksud, beritanya sudah menyebar di sejumlah media online. Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon kini menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Banten. Pak Nana Sulaksana diduga tersangkut kasus  korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) pada tahun 2013 lalu.

Pak Nana bersama dua orang kontraktor, Dhony Sudrajat dan Syachrul, keduanya ditahan karena sudah memenuhi syarat formil dan materil. Kejati kemudian melakukan tahap 2 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.

Jaksa menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah menemukan kerugian negara Rp 1,3 miliar. Temuan ini justeru berawal dari penyelidikan ambruknya jembatan di KM 8 arah Anyer pada tahun 2018 lalu.

Setelah diselidiki, proyek pembangunan JLS Cilegon yang dikerjakan oleh PT Respati Jaya Pratama diduga mengalami ketidaksesuaian dalam volume pekerjaan. Pengerjaan proyek ini dilakukan pada tahun 2013 dengan besaran anggaran Rp 14 miliar.

Rupanya, penetapan Pak Nana sebagai pejabat adalah yang kedua kalinya di tahun 2020 ini. Sebelumnya, awal Juli, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon, Pak Bakhrudin lebih dulu divonis bersalah merugikan keuangan negara sebesar Rp900 juta lebih atas kegagalan pembangunan yang mengakibatkan jalan roboh.

Pada saat itu anggaran proyek pembangunan lapis beton JLS senilai Rp 12,7 miliar pada 2014. Pak Bakhrudin kemudian diganjar 2,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara baru Pak Nana dan Pak Bakhrudin yang merasakan pesakitan. Namun jangan salah, penyidikan dugaan penyalahgunaan proyek pembangunan JLS masih terus dikembangkan. Ada kemungkinan praktik semacan ini terstruktur dan harus menemukan aktor intelektualnya.

Pembangunan JLS

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline