Lihat ke Halaman Asli

Mangappu Pasaribu

Mengabadikan pengalaman kehidupan, menuangkan dalam tulisan. Semoga bisa menambah wawasan dan membawa perubahan

Mengulik Kebijakan Penggunaan Dana Desa 2022 untuk Mengatasi Kemiskinan dan Pemulihan Ekonomi

Diperbarui: 8 Maret 2022   15:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi | Kompas.id/Heryunanto

Pada tahun 2022, pemerintah menetapkan pagu dana desa sebesar 68 triliun rupiah. Dana desa tersebut akan disalurkan kepada 74.960 Desa yang tersebar di 434 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Dari total anggaran yang disediakan, setiap desa memperoleh rata-rata 907,1 juta rupiah.

Pandemi Covid-19 yang telah memukul perekonomian dalam 2 tahun terakhir telah memaksa pemerintah melalui instrumen APBN bekerja keras untuk mengatasi dampak yang diakibatkan oleh pandemi tersebut.

Hal itu terlihat dari kebijakan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2022 yang diarahkan untuk mendukung program perlindungan sosial kepada masyarakat paling miskin dan rentan.

Data BPS 2021 menunjukkan persentase dan angka penduduk miskin di desa lebih tinggi daripada persentase dan angka penduduk miskin di perkotaan. Jumlah penduduk miskin di desa sampai dengan September 2021 mencapai 14,64 juta orang atau 12,53%.

Untuk menahan laju kemiskinan di Desa, Pemerintah Pusat mematok paling sedikit 40% atau sekitar 27,2 triliun rupiah yang akan disalurkan kepada masyarakat miskin di desa melalui skema BLT. BLT dibayarkan sebesar 300 ribu rupiah selama 12 bulan kepada Keluarga Peneriman Manfaat (KPM) dengan jumlah target penerima diperkirakan mencapai 7,5 juta KPM.

Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Penyaluran Dana Desa 2022 dibagi dalam 2 jenis yaitu penyaluran BLT dan penyaluran non-BLT.

Penyaluran BLT dilakukan secara triwulanan dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Desa. Meskipun penyaluran BLT setiap triwulanan, namun pencairan dana desa dilakukan setiap bulan kepada penerima manfaat. Sebelum penyaluran dana desa, pemerintah Desa wajib menetapkan jumlah KPM melalui peraturan kepala desa (Perkades) atau Keputusan Kepala Desa (Kepkades)

Sementara penyaluran Non-BLT untuk desa-desa dengan status Desa Reguler dilakukan dalam 3 tahap.

Tahap I sebesar 40% disalurkan paling cepat pada bulan Januari dan paling lambat 23 Juni 2022. Penyaluran tahap II sebesar 40% diajukan paling cepat bulan Maret dan paling lambat 5 hari kerja sebelum akhir bulan Agustus. Sedangkan tahap III sebesar 20% diajukan paling cepat bulan Juni.

Sedangkan penyaluran non-BLT kepada desa-desa dengan status Desa Mandiri dilakukan dalam 2 tahap. Tahap I sebesar 60% diajukan paling cepat di bulan Januari dan paling lambat 23 Juni 2022. Semntara tahap II sebesar 40% diajukan paling cepat pada bulan Maret 2022.

Syarat dan ketentuan penyaluran dana desa berlaku untuk setiap tahap penyaluran baik untuk Desa Reguler maupun Desa Mandiri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline