Ketika berbicara mengenai dunia kesehatan banyak dari kita mungkin langsung memikirkan dokter dan perawat. Namun, tahukah Anda bahwa apoteker juga memainkan peran yang sangat krusial dalam dunia kesehatan? Berdasarkan Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 108 dan PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian telah disebutkan bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu Apoteker. Apoteker mempunyai peranan dalam menjaga kesehatan pasien dan masyarakat melalui pelayanan kefarmasian.
Anda dapat menjumpai apoteker di berbagai tempat, seperti di rumah sakit, klinik, apotek, dan fasilitas kesehatan lainnya. Apoteker memiliki tugas yang sangat penting di apotek. Pelayanan kefarmasian di apotek hanya bisa dilakukan oleh apoteker karena farmasi memiliki kaitan erat dengan obat-obatan berbahan dasar kimia. Berikut adalah beberapa tugas penting dan tanggung jawab apoteker di apotek:
Memberi obat sesuai kebutuhan
Seorang Apoteker harus memiliki cara berkomunikasi yang baik untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan mengedukasi masyarakat. Hal ini termasuk memberikan jawaban yang tepat dan informatif jika ada pertanyaan yang disampaikan oleh konsumen.
Menyediakan obat sesuai resep dokter
Apoteker memiliki peran penting dalam menginterpretasikan resep dokter serta membuat racikan obatnya apabila berupa obat racikan. Selain itu, apoteker mempunyai kewajiban untuk menjelaskan aturan pemakaian, dosis yang tepat, dan memberitahu apakah obat tersebut harus dihabiskan atau tidak.
Mengatur dan mengecek obat yang masuk ke apotek
Apotek menjual berbagai jenis obat, mulai dari obat bebas dan wajib apotek hingga obat keras dan psikotropika. Tenaga Teknis Kefarmasian dapat menandatangani serta mencap penerimaan obat bebas dan wajib. Namun, selain obat tersebut, wajib ditandatangani oleh apoteker pengelola apotek. Apoteker juga wajib melakukan pengecekan kembali, seperti memastikan jenis obat yang dikirim, jumlah/kapasitasnya, tanggal kadaluarsa, dan nomor bets (kode produksi), tidak ada yang keliru.
Menurut WHO, apoteker memiliki 10 standar kompetensi yang dikenal dengan Ten Stars Pharmacist. Kompetensi tersebut terdiri atas care giver, decision maker, communicator, leader, manager, long life learner, teacher, researcher, dan enterpreneur. Hal ini dianggap penting sebab profesi apoteker harus memiliki ilmu, keterampilan, dan sikap yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian kepada masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H