Lihat ke Halaman Asli

Manda Anggita Dewi

Communication Science Student

So Jagoan! So, Jangan Godain di Jalan!

Diperbarui: 7 Januari 2023   17:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Poster SO JAGOAN! So, Jangan Godain di Jalan! (sumber : dokumen pribadi)

Salah satu pengalaman sosial yang paling tidak menyenangkan bagi perempuan saat dijalan adalah godaan-godaan dari laki-laki asing seperti menatap, bersiul, menyentuh, dan lain sebagainya. Banyak dari mereka tidak sadar bahwa hal yang dilakukan tersebut termasuk kedalam pelecehan di jalan atau street harassment. 

Pelecehan di jalan (Street Harassment) adalah pelecehan yang seksual, berbasis gender, dan termotivasi oleh bias, yang terjadi di ruang publik seperti di jalan, pasar, transportasi umum, dan media sosial. Pelecehan di jalan dapat dialami baik laki-laki maupun perempuan, namun perempuan lebih sering mengalaminya daripada laki-laki.

Akibat dari street harassment yaitu keamanan dan kenyamanan kaum perempuan yang sering kali terganggu saat berjalan keluar rumah yang meskipun jaraknya dekat. Tapi, rasa cemas akan muncul ketika terpaksa harus melewati segerombolan laki-laki tidak dikenal. Bahkan tidak sedikit berujung pada kekerasan seksual. Perempuan yang mendapatkan perilaku street harassment akan mengalami gangguan psikologis seperti kecemasan.

Salah satu pelecehan di jalan yaitu catcalling. Catcalling merupakan salah satu bentuk street harassment yang umumnya dilakukan oleh laki-laki yang dengan sengaja maupun tanpa maksud yang pasti melakukan gangguan-gangguan kepada perempuan yang tidak dikenal seperti menggoda, memanggil, bersiul untuk menarik perhatian dari perempuan yang dimaksud.

Sebagai masyarakat baik perempuan maupun laki-laki, kita harus bersama-sama mengatasi isu sosial ini, salah satu caranya dengan mengkampenyakan SO JAGOAN! ini. Kampanye penting ini dilakukan karena banyak masyarakat masih belum mengatahui tentang catcalling sebagai candaan atau pelecehan seksual terutama terhadap perempuan.

Maka dari itu, diperlukannya edukasi mengenai catcalling serta dampak yang diterima oleh korban. Hal ini untuk menciptakan kesadaran di masyarakat bahwa catcalling bukanlah candaan atau pujian, melainkan termasuk ke dalam pelecehan seksual melalui verbal.

Jika kampanye ini tidak dilakukan kasus catcalling akan semakin tinggi, ditambah pula banyak masyarakat khususnya laki-laki yang menganggap remeh tentang kasus catcalling. Selain itu, pelaku juga tidak akan tahu mengenai berbagai risiko dari catcalling baik bagi pelaku maupun korban.  

Adapun dasar hukum yang mengatur tentang perbuatan pelecehan seksual verbal (catcalling) dalam perspektif hukum pidana bisa dilihat dari beberapa pasal yang berkaitan dengan pelecehan seksual verbal. Pasal tersebut yakni Pasal 281 Ayat (2) KUHP, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 34, Pasal 35 Undang-Undang Tentang Pornografi.

Yuk kita bersama-sama mengkampenyakan pesan SO JAGOAN! ini, dengan tagline "SO JAGOAN! So, Jangan Godain di Jalan!.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline