Lihat ke Halaman Asli

Makan Gaji Buta, Bolehkah?

Diperbarui: 7 Juli 2021   16:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Makan gaji buta (unsplash/markus-spiske)

Gaji buta adalah gaji yang diterima oleh seseorang yang tidak melakukan sebagian atau seluruh pekerjaannya. Orang yang menerima gaji buta maka akan disebut makan gaji buta atau magabut. 

Dalam Islam, seseorang yang mendapatkan gaji buta, maka salatnya tak akan diterima. Dia bekerja tidak sesuai dengan kewajban yang harus dilaksanakannya. Dalam al-qur'an ditegaskan:

"Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian memakan harta orang lain dengan cara yang batil." (QS. An Nisa: 29)

Baca juga : Ketika Guru Dituduh Makan Gaji Buta

Setiap pegawai ataupun karyawan memiliki kewajiban untuk komitmen dengan tugasnya dan mengerjakannya dengan baik sehingga berhak mendapatkan upah dan upah tersebut berstatus halal baginya. 

Jika dia tidak bekerja sebagaimana mestinya atau sama sekali tidak menunaikan kewajibannya maka dia sama sekali tidak berhak mendapatkan gaji atau upah. Gaji buta tersebut tidaklah halal baginya. Jika dia nekat mengambil gaji buta maka dia memakan harta dengan cara yang batil.

Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 23/414 pertanyaan kedua dari fatwa no. 19373 menerangkan bahwa : "Tidak halal bagi kamu untuk menerima gaji kecuali bila kamu mengerjakan pekerjaan kamu secara syar'i. 

Baca juga : Nggak Makan Gaji Buta, Guru Kreatif Bikin Media Interaktif

Tidak boleh bagi atasan (penanggung jawab)mu untuk membebaskan kamu dari kewajiban hadir dengan kompensasi dia mengambil sebagian gaji anda, karena ini termasuk pengkhianatan dan tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran". 

Sudah sangat jelas bahwa gaji buta tidak dihalalkan dalam islam, lalu bagaimana ketika masih banyak orang yang memanfaatkan hal tersebut untuk menambah kekayaan? Bukankah Allah telah memberikan rezeki sesuai porsinya masing-masing? 

Lalu bagaimana cara bertaubat setelahnya? Cara bertaubatnya adalah mengembalikan gaji yang telah diterima (sesuai masa ia tidak mengerjakan tugasnya) kepada pihak yang menggajinya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline