Lihat ke Halaman Asli

Manal Ilham Al Mazid

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta

Urgensi Memahami Hukum Perdata Islam

Diperbarui: 29 Maret 2023   19:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Manal Ilham Al Mazid

NIM/Kelas : 212121130 / HKI 4A

Pengertian Hukum Perdata Islam Di Indonesia

Hukum perdata islam di indonesia berasal dari perpaduan antara hukum perdata, hukum adat, dan hukum islam yang hidup dan berkembang di indonesia. Sementara itu hukum islam dalam arti peraturan perundang undangan adalah Al-Qanum. Istilah hukum perdata pertama kali di perkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari burgerlijkrecht pada masa pendudukan jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrect dan privatrecht.

Hukum perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan didalam pergaulan kemasyarakatan. Hukum perdata bertujuan sebagai jaminan kepastian hubungan antara satu orang dengan orang lain, baik sebagai anggota masyarakat maupun benda di dalam masyarakat. Dalam terminologi Islam, istilah perdata ini sepadan dengan makna muamalah

Jadi kesimpulannya Hukum perdata islam di Indonesia dapat didefinisikan sebagai hukum atau ketentuan-ketentuan pada agama islam mengenai sesuatu yang mengatur tentang hubungan perorangan dan kekeluargaan di antara warga negara Indonesia. Hukum perdata islam ini memiliki tujuan agar hubungan diantara masyarakat Indonesia khususnya agama islam terjalin tertib dalam hukum, tertib dalam  bersosial dan tertib dalam bermasyarakat.

Ruang lingkup hukum perdata islam di Indonesia adalah meliputi

  • Hukum keluarga didalmnya mencangkup seperti hukum perkawinan, hukum perceraian, hukum kewarisan, hukum wasiat dan wakaf)
  • Hukum Bisnis, didalmnya mencakup seperti hukum dalam jual beli, hukum utang piutang, hukum upah-mengupah, hukum sewa menyewa, hukum mudharabah, hukum muzara'ah dan hukum musaqah.

Prinsip Perkawinan Dalam UU 1 Tahun 1974 Dan KHI

Didalam pernikahan dapat dikatan sah bilamana memenuhi prinsip -prinsip perkawinan menurut hukum yang dianut masing-masing warga negara. Di Indonesia prinsip perkawinan yang dianggap sah diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam

Dalam UU No 1 Tahun 1974 dianggap perkawinannya sah apabila memenihi prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • Tujuan dari pernikahan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Sehingga masing-masing pihak adalah saling melengkapi dan membantu dengan tujuan agar terciptanya kesejahteraan materiil dan spiritual dari kepribadian kedua belah pihak
  • Perkawinan yang sah yaitu perkawinan yang didasarkan sesuai keyakinan masing-masing agamnya dan kepercayaanya. Dan pernikahan tersebut wajib untuk dicatatkan sesuai ketentuan perundang-undangan (bagi agama islam di Kantor Urusan Agama)
  • Pasal ini menganut asas monogami. Namun apabila yang bersangkutan mengizinkan dikarenakan hukum dan agamanya juga sesuai izin dari pengadilan, maka suami boleh memiliki isteri lebih dari satu
  • Bagi calon suami dan istri yaitu harus berumur minimal 19 tahun (pria) dan 16 tahun (perempuan) sehingga memiliki mental, jiwa taupun raganya dalam keadaan matang. Karena dengan begitu pernikahan akan berjalan baik tanpa berakhir di persidangan untuk percerian dan akan mendapatkan keturunan yang baik dan sehat
  • Apabila terjadi perceraian maka putusnya dari pihak suami dan istri wajib melewati putusan pengadilan
  • Dalam berumah tangga Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum dan suami sebagai kepala keluarga sedangkan isteri sebagai ibu rumah tangga.

Sedangkan dalam KHI yaitu sebagai berikut:

  • Adanya persetujuan dari kedua belah pihak suami dan istri
  • Dalam pelaksanaan perkawinan dapat dilarang apabila ada pertalian nasab, pertalian persusuan dan pertalian kerabat semenda yaitu satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami isteri dan keluarga sedarah dari pihak lain,
  • Syarat dan rukun perkawinan terpenuhi
  • Tujuan dari perkawinan yaitu mewujudkan keluarga yang Sakinah, mawadah dan rahmah
  • Dalam berumah tangga Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami. Sehingga saling melengkapi dalam membangun rumah tangga.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline