Lihat ke Halaman Asli

Manahan Sinaga

Akuntan profesional dengan lisensi CA dan memiliki latar belakang pendidikan sekolah hukum.

Fraud & Rangkap Jabatan dari Aspek Corporate Governance & Aspek Legal (PT Indofarma Persero Tbk.)

Diperbarui: 31 Agustus 2024   03:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indofarma.id

Fraud & Rangkap Jabatan dari Aspek Corporate Governance

Fraud dapat diartikan sebagai tindakan ilegal yang ditandai dengan adanya kecurangan, penggelapan, pencurian, penyembunyian, atau pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok untuk mendapatkan keuntungan financial bagi diri sendiri, kelompok, atau pihak lain.  Praktik fraud itu sendiri dapat mengakibatkan kerugian dan menyebabkan inefisiensi, kesulitan keuangan, dan kegagalan organisasi. Sistem kontrol dan pengawasan internal yang lemah serta tata kelola yang buruk dan tidak memadai menjadi penyebab praktik fraud sendiri dapat dengan leluasa di lakukan. Sehingga diperlukan tata kelola yang baik atau good corporate governance untuk tetap menjaga keberlangsungan perusahaan tetap efisien dan efektif serta dapat meminimalisir peluang praktik fraud itu sendiri.

Penerapan Corporate Governance wajib memiliki 5 (lima) prinsip penting  yaitu:

1. Transparency; keterbukaan dalam mengungkapkan informasi yang relevan mengenai perusahaan.

2. Accountability; kejelasan fungsi, struktur dan pertanggungjawaban organ perusahaan.

3. Responsibility; kesesuaian (kepatuhan) dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi dan peraturan yang berlaku. 

4. Independency; keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dari pihak manapun.

5. Fairness, kerlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder.

Dilansir dari laman berita detikFinance yang terbit Rabu, 28 Agu 2024 (https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7513205/terungkap-biang-kerok-kinerja-indofarma-babak-belur.) Pada tahun 2020-2022 terindikasi adanya potensi fraud. Pada saat itu terjadi rangkap jabatan manajer akuntansi dan keuangan di Indofarma dan anak usahanya PT Indofarma Global Medika. Rangkap jabatan itu sendiri dengan alasan apapun sudah tidak sejalan dengan prinsip good corporate governance. Kontrol yang lemah dan tidak adanya independency karena head finance and accounting yang sama (rangkap jabatan) di PT Indofarma sebagai induk usaha dan PT Indofarma Global Medika sebagai anak usaha. Accountability dapat dipastikan tidak berjalan dengan baik, bagaimana bisa laporan keuangan anak usaha yang secara struktural harus dipertanggungjawabkan ke induk usaha namun dijalankan oleh orang yang sama.

Fraud & Rangkap Jabatan dari Aspek Legal

Dilansir dari laman berita CNN Indonesia yang terbit Rabu, 19 Jun 2024 (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240619163054-92-1111570/bos-bio-farma-bongkar-10-fraud-di-indofarma-rugikan-negara-rp436-m) PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya selaku pimpinan Holding BUMN Farmasi membongkar 10 fraud PT Indofarma (Persero) Tbk yang merugikan negara hingga Rp436,87 miliar.  10 praktik fraud yang diungkapkan pada  Rapat Dengar Pendapat dengan BUMN Farmasi di Komisi VI DPR RI masih sangat perlu dilakukan pengembangan lebih lanjut agar bisa ditemukan unsur pidana yang ada didalamnya. Sehingga para pelaku dapat mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang telah diambil.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline