Lihat ke Halaman Asli

Harman Rajaguguk Telah Merugikan Negara 3,7 M

Diperbarui: 17 Juni 2015   21:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PN-TIPIKOR Jakarta-Sidang Perdana Harman Rajaguguk selaku Direktur Utama  PT H Lintong Adi Jaya hari senin tanggal 12 oktober 2014 yang beangendakan membacakan dakwaan,
Terdakwa Harman RajaGuguk telah terbukti secara sah dan bersama-sama telah merugikan negara sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 yang dibacakan oleh Imannuel selaku Jaksa Penuntut Umum IMMANUEL SH MH
Harman rajaguguk didakwa telah merugikan negara sebesar. 3,7 .Milyar pada proyek pengadaan barang dan jasa kontruksi di Lembaga Antariksa Negara pada tahun anggaran 2011

Sementara pada sidang sebelumnya pada kasus yangsama
Robert Segih Saragih selaku  Direktur Utama  dan Lasih sutinjak Direktur Operasional, PT Inti Murni Pratama didakwa Pasal.  2 ayat 1 tentang TIPIKOR dan pasal 3 ayat 1  oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana di Pengadilan Negari Tipikor jakarta senin 12 Oktober 2014, yang dibacakan oleh IMMANUEL SH MH katim Jaksa Penuntut Umum karena merugikan negara 1,3 Milyar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline