Lihat ke Halaman Asli

MANTAN DIREKTUR OPERATIONAL BANK DKI ILHAMSYAH JOENOES DITUNTUT 10 TAHUN PENJARA

Diperbarui: 17 Juni 2015   17:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PN-TIPIKOR-Jakarta, (13/11) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali mengelar Sidang Terdakwa ILHAMSYAH JOENOES mantan Direktur Operatioanal Bank DKI beragendakan pembacaan tuntutan.

Jaksa Petuntut Umum Membacakan tuntutannya atas terdakwa mantan Direktur Operational Bank DKI ILHAMSYAH JOENOES yang dibacakan oleh Elly Supaini SH MH, agar terdakwa di tahan 10 TahunPenjara karena terbukti secara sah dan menyakinkan serta bersama-sama atau tindakkan koorporasi / bersama-sama melanggar Pasal 2 dan 3 UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Keluarga terdakwa tidak terima atas tuntutan tersebut dengan membuat suasana persidangan menjadi rusuh dan gaduh, berteriak-teriak. Suasana kembali reda setelah para pengawal Tahanan dari Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat yang dibantu oleh para pengawal tahanan dari wilayah lain menenangkan suasana persidangan tersebut dan mengamankan terdakwa yang berberusaha berontak.

Modus operandi korupsi ini adalah dengan cara penunjukan langsung perusahaan pelaksana proyek dan pengaturan lelang. "Dalam proyek pengadaan 100 unit ATM dianggarkan Rp 82,5 miliar dan untuk proyek GCMS dianggarkan Rp 8,46 miliar. Namun dalam 2 proyek tersebut, terjadi penyimpangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 20,7miliar," tutur dia.

Kasus ini bermula pada tahun 2009-2010, saat bank pelat merah milik Provinsi DKI Jakarta mengadakan proyek pengadaan GCMS dengan pagu anggaransebesarRp 8 miliar dan perluasan ATM senilaiRp 82 miliar.

Kemudian ditunjuklah  PT PSI sebagai pemenang proyek GCMS. Terkait proyek pengadaan tersebut, dalam kontraknya terdiri atas 8 modul dengan harga per-modul sebesar Rp 235 juta. Namun dari kontrak tersebut, hanya 1 yang dikerjakan.

Sedangkan untuk proyek perluasan ATM yang dimenangkan PT KSP. Pada tahun 2009-2010, Bank DKI menyewa mesin ATM dengan kontrak perjanjian mendirikan 100 mesin ATM secara periodik. Pengadaan tersebut dengan pagu anggaran Rp 82 miliar.

Sementara pada persidangan yang lain masih kasus Bank DKI, Terdakwa Mantan DIREKTUR UTAMA BANK DKI “WINNY ERWINDIA”  masih beragendakan pemeriksaan saksi, Terdakwa WINNY ERWINDA ini duduk di kursi pesakitan karena telah merugikan uang Negara sebesar US $ 9,4 juta , pada tahun 2007  pada saat menjabat terdapat pengajuan kredit pengadaan / pembelian Pesawat ATR oleh PT. ES sebesar $ 9,4 Juta USA, Tender Carter Pesawat Di Conoco Philips dan PT. INCO pada BANK DKI Jakarta.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline