Lihat ke Halaman Asli

Kesadaran Wajib Lapor Perusahaan Sudah Mulai Meningkat

Diperbarui: 17 Juni 2015   11:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14228407242063912560

Leguti – Tangsel

Kota Tangerang Selatan sebagai kota jasa memiliki lebih dari ribuan hingga hampir 10 ribuan pelaku usaha yang membuka perusahaan. Pelaku usaha ini mulai dari yang hanya memiliki satu karyawan hingga ribuan karyawan.

Tanggungjawab untuk mendata dan menjaga keharmonisan serta kelanggengan karyawan dan perusahaan berpangku di tangan Dinas Ketenagakerjaan Tangsel. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan melakukan wajib lapor ke Dinas Ketenagakerjaan.

Wajib lapor ini sangat penting bukan saja untuk memantau jumlah perusahaan yang masih aktif di Tangsel tapi juga jumlah karyawan serta data informasi lainnya. Pentingnya wajib lapor ini menjadi perhatian pemkot Tangsel.

Dinas Ketenagakerjaan Tangsel menginginkan perusahaan secara sadar melakukan wajib lapor. Perlahan namun pasti jumlah perusahaan yang telah melakukan wajib lapor semakin meningkat.

Hingga awal tahun 2015 ini sudah ada sekitar 2080 perusahaan melakukan wajib lapor. Selain itu dari data wajib lapor diketahui terdapat 69898 karyawan laki-laki, 44243 karyawan perempuan untuk karyawan warga Negara Indonesia. Sedangkan untuk karyawan asing tercatat 640 orang untuk karyawan laki-laki, dan 264 karyawan perempuan.

Menurut Kepala Seksi Pengurusan Norma Kerja H.Mohammad Nuhlody,SE,MSi, wajib lapor ini sudah menjadi ketentuan berdasarkan UU no.7 tahun 1981. Khusus kota Tangerang Selatan kesadaran perusahaan untuk melakukan wajib lapor dari tahun ke tahun semakin meningkat.

“ Kami dari Dinas Ketenagakerjaan Tangsel selalu berusaha untuk menghimbau dan mengetuk kesadaran perusahaan untuk melakukan wajib lapor. Pentingnya wajib lapor ini bukan saja untuk pendataan perusahaan yang aktif namun juga jikalau suatu hari diperlukan bagi perusahaan itu sendiri. Alhamdulillah telah mengalami peningkatan yang signifikan hingga tahun 2015 ini.” ujar Nuhlody yang rendah hati ini di ruangan kantor.

Melihat jumlah perusahaan yang telah melakukan wajib lapor maka bisa dikatakan bahwa Dinas Ketenagakerjaan Tangsel serius menangani masalah ketenagakerjaan. Maka sewajarnyalah Dinas Ketenagakerjaan dipisah dan berdiri sendiri menjadi dinas tersendiri demi meningkatkan kinerja dinas.

Sudah seharusnya Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mulai memperhatikan dan memaksimalkan dengan memisahkan dinas yang masih menjadi satu bukan sekedar memikirkan masalah infrastruktur terus menerus tanpa henti.

Proyek infrastruktur boleh berjalan dan harus berjalan namun juga jangan lupa peningkatan Sumber Daya Manusia dan Pelayanan harus menjadi prioritas tinggi. Kapan lagi jika bukan sekarang mumpung Airin Rachmi Diany masih menjabat sebagai Walikota Tangsel?!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline