Lihat ke Halaman Asli

Sekarang Konsumsi Makanan Halal atau Sebaliknya?

Diperbarui: 17 Februari 2019   17:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Dalam konsumsi di zaman ini, banyak sekali masyarakat tanpa memilah memilih makanan yang akan dimakan. Terkadang mereka hanya melihat dari tampilannya saja sudah meyakinkan bahwasannya makanan itu bersih dan sehat. Akan tetapi pada hakikatnya jika makanan tersebut diuji kelayakan dan kandungan yang terkandung dalam makanan tersebut tidak layak, apakah maanusia tersebut akan mengkonsumsi makanan tersebut? ataukah akan berhenti mengkonsumsi  makanannya?.

Siapa saja ingin mengkonsumsi makanan yang baik dan sehat bagi dirinya. Allah SWT memerintahkan manusia  agar melakukan aktivitas konsumsi mengambil yang halalan toyyiban sebagaimana yang telah di firmankann-Nya dalam Al-Quran pada surah Al-Baqarah ayat 168 yang artinya "Hai sekalian manusia,makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkh setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu". 

Dalam tafsirannya Hamka menjelaskan makanan yang halal adalah lawan dari haram , yang haram ini diantaranya disembelih tidak menyebut nama Allah, daging babi, darah dan sebagainya yang mengandung unsur keharaman. Makanan halal ialah makanan yang tidak mengandung unsur keharaman juga bermanfaat bagi dirinya.

Dalam mengkonsumsiannya makanan yang baik ini dalam islam yang halal lagi baik diantaranya disembelih dengan menyebut nama Allah, bersih dari kotoran, darah dan sebagainya yang tidak mengandung unsur najis, juga dalam cara pembuatannya makanan harus baik sesuai dengan syariat atau ajaran yang telah diajarkan.

Dan cara memperoleh makanan ini, dalam islam memang diperhatikan betul dalam mengkonsumsi makanan yang akan masuk dalam tubuh. Memang dalam segi pembuatan dan bahan-bahan yang terkandung dalam makanan ini memang halal, akan tetapi jika makan tersebut diperoleh dengan keharaman, maka makanan tersebut bisa menjadi haram akibat dari perolehannya.

Menurut As-Sa'di dalam tafsirannya menjelaskan bahwasannya Halalan pada ayat Al-Baqarah 168 menyatakan bahwa halal disini untuk mengkonsumsi makanan adalah yang halal dalam sumber pendapatannya. Yakni bukan dari hasil curian atau rampasan, bukan pula dengan bisnis yang diharamkan ataupun bentuk-bentuk perolehan lainnya untuk memperoleh makanan.

Maka dari itu dalam perhatian mengkonsumsi makanan harus baik dan sehat dalam pembuatan serta perolehannya yang mana hasilnya nanti setelah mengkonsumsi makanan itu menjadi berkah dan baik pada diri sendiri.

Selamat mengkonsumsi dengan baik dan sehat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline