Lihat ke Halaman Asli

Warning bagi Pejabat dan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa di Tengah Pandemi Covid-19 Part 8 (Tamat)

Diperbarui: 14 Juni 2020   16:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Oleh : Mamat Sanrego.

LIMIT INDONESIA sangat menyayangkan jika ada Pejabat Pengadaan memanfaatkan  momentum status Keadaan Darurat, lalu seakan-akan harus panik. kemudian karena merasa panik, jangan sampai ada pihak telah membuat keputusan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah, yang seharusnya dilakukan mengacu pada Pasal 91 ayat (1) huruf p. 

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta seluruh turunannya sebagaimana yang diatur oleh LKPP.

Namun diadakan dengan "cara-cara langsung memberikan Bantuan secara Tunai kepada Pengguna tanpa dilandasi Proses administasi Pengadaan seperti Penetapan Kebutuhan terlebih dahulu, lalu kemudian bukan Menunjuk kepada Penyedia yang pernah menyediakan barang yang sejenis pada satuan kerja dilingkungan pengguna dimaksud",  semoga saja itu tidak terjadi.

Karena banyaknya berita yang simpang siur terkait pengadaan barang/Jasa Pemerintah ditengah Pandemi Covid-19, maka sangat diperlukan Informasi secara jernih, guna masyarakat tidak menduga-duga atas pelaksaanannya.

LIMIT INDONESIA dalam kesempatan terakhir ini, sama sekali tidak berniat untuk menggurui, namun hal-hal yang bersifat teknis ada perlunya untuk diketahui oleh semua Masyarakat, utamanya NGO terlepas dari tujuan utama dalam memutus mata rantai Penyebaran Virus Corona Disease-2019 (Covid-19), perlu pula "memutus Persekongkolan" atas Pengadaan Barang/jasa ditengah Badai Pandemi Covid-19 dengan cara memperoleh informasi yang Jujur dari pihak -pihak  yang terkait seperti :

1.Berapa Jumlah Penyumbang Selama situasi mewabahnya Covid-19, kemudian apa-apa saja sumbangan baik dalam bentuk barang ( Jenis/Item/Merk maupun uang).

2.siapa-siapa saja panitia penerima sumbangan, berikut sejak kapan didistribusikan Ke penerima Sumbangan (Pengguna) misalnya RS/Puskesmas/Klinik atau pihak lainnya, yang ditandai dengan tanda terima (hari/tanggal/bulan/tahun).

3.Berapa realisasi anggaran untuk penanganan Covid-19, baik yang disumbangkan dalam bentuk barang/uang dari APBD, berikut APBN maupun Sumbangan Dari pihak Lain,  seperti Yayasan apa/Organisasi Non Pemerintah dalam maupun luar Negeri apa, serta Badan Usaha Swasta apa, yang telah diterima sumbangannya oleh Panitia Penerima.

4.Kabupaten/kota mana saja, baik yang sudah menerima maupun yang belum menerima Bantuan barang/uang dan yang paling penting adalah daftar aset yang sudah ada, sebelum adanya Covid-19 yang dikuasai oleh penerima bantuan. (Contohnya mungkin Daftar aset Ventilator dengan  daftar aset yang sudah ada ditambah jumlah rekapitulasi Bantuan Ventilator selama pandemi Covid-19).

Berdasarkan poin-poin tersebut diatas, sebelum pengadaan dilaksanakan wajib untuk dibuat daftar kebutuhan barang berikut sistem pemanfaatannya yang harus benar-benar dimanfaatkan oleh Pasien Covid-19.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline