Lihat ke Halaman Asli

Sistem Permohonan Online PT PLN Sebaiknya Ditinjau Ulang

Diperbarui: 22 Februari 2020   22:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

foto pribadi

Dengan beroperasinya sistem Online pada unit kerja PT PLN (persero), yang

tujuannya adalah untuk kepentingan pelayanan setiap pemohon Pemasangan Baru

diwilayah Sulselrabar, tidak luput dari Perhatian DPP-LIMIT yang di komentari oleh

ketua Devisi Sosial kemasyarakatan DPP-LIMIT Arnas Nasruddin.

Ujar Arnas, selama Sistem online ini berjalan tidak sedikit mendapatkan keluhan

dari Masyarakat pemohon daya listrik yang ditujukan kepada PT PLN (Persero)

wilayah Sulselrabar. Bahwa dalam beberapa perkara pengaduan yang akhir-akhir ini

diterima DPP-LIMIT, terdapat suatu masalah : setelah Pemohon mengajukan melalui

sistem online, lalu kemudian pemohon diminta untuk melakukan Pembayaran

melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh sistem, maka

seharusnya setelah dilakukan pembayaran oleh Pemohon, tentu saja Pemikiran

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline