Lihat ke Halaman Asli

Mamat Sanrego: Pemerintah Daerah Agar Lebih Memperhatikan Para Veteran

Diperbarui: 17 Agustus 2019   16:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Berpuluh-puluh tahun bahkan beratus-ratus tahun kita bangsa Indonesia telah berjuang untuk meraih kemerdekaan tanah air, Gelombang aksi untuk mencapai kemerdekaan itu dibayar dengan darah dan Pengorbanan yang tidak sedikit kemudian bahkan sampai memisahkan antara anak bangsa satu dengan yang lainnya.

Dengan memaknai hari kemerdekaan 17 Agustus 2019 ini, saya yakin generasi kita hari ini sadar, bahwa waktunya untuk berubah dan benar-benar dapat mengambil sikap bahwa "Nasib bangsa dan nasib tanah air kita di dalam tangan kita sendiri dan Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri akan dapat berdiri dengan kuatnya".

Bahwa dengan momentum hari kemerdekaan ini pula, tentunya sebagai generasi penerus, wajib pula untuk tetap hormat pada setiap anggota Veteran Pejuang Kemerdekaan, utamanya Veteran yang telah diakui oleh Pemerintah yang telah berperan secara aktif dalam suatu Peperangan menghadapi Negara lain atau keluarganya yang gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan NKRI.

Dengan adanya pengorbanan baik nyawa maupun harta benda para Pejuang Kemerdekaan, Wajib Negara untuk lebih memberikan Perhatian kepada para anggota Veteran yang masih hidup maupun keluarga anggota Veteran yang ditinggalkan, karena mengingat jasa-jasanya yang tak dapat nilai dengan Uang semata. Diharapkan semua pihak dapat memberikan perhatian penuh, Utamanya Perhatian dari Pemerintah Daerah dalam realisasi yang nyata-nyata telah diatur sedemikian rupa seperti hak-hak tertentu bagi Veteran dalam mengisi kemerdekaan (pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran RI).

Dokpri

Hak-hak tertentu seperti yang diamanatkan untuk anggota Veteran untuk memperoleh fasilitas- fasilitas seperti, keringanan Atas kewajiban Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, keringanan Pembayaran biaya penggunaan Transportasi jasa angkutan umum, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, keringanan biaya pendidikan, Bimbingan usaha kecil dan menengah serta Hak memperoleh Perlindungan Hukum dalam rangka mendapatkan keadilan.

Pemberian Tunjangan Veteran pada hakekatnya adalah Penghargaan dan Penghormatan dari Negara, oleh karenanya Tunjangan Veteran harus atau wajib diberikan oleh Negara. Dengan demikian, Negara pula tentunya berhak untuk mengatur atas ketentuan-ketentuan baik denda maupun pidana setiap anggota yang menyalahgunakan tanda kehormatan dan/atau tidak sesuai cerminan Sifat dan watak bangsa Indonesia sebagai asas kebangsaan.

Bahwa selain dari Kebutuhan atas Perhatian Pemerintah/ Pemerintah Daerah yang mengatur tentang pemberian Fasilitas, sangat diperlukan pula keterlibatan semua pihak untuk dapat saling menjaga Keharmonisan diantara para anggota Veteran. Agar tidak berdampak pada kegiatan Pelaksanaan Pemberian Fasilitas itu sendiri dari Pemerintah/ Pemerintah Daerah.

Makassar, 17 Agustus 2018.

Ketua Umum DPP - LIMIT

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline