Lihat ke Halaman Asli

3007 Istri di Jak-Sel Gugat Cerai Suami

Diperbarui: 25 Juni 2015   04:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengadilan Agama Jakarta Selatan melaporkan di websitenya ada 2022 istri gugat cerai suami selama tahun 2011. Ditambah dengan data periode Januari sampai awal Juni 2012  sebanyak 985, sehingga menjadi 3007 istri gugat cerai suami selama periode tersebut.

Tingginya angka gugat cerai istri terhadap suami ditambah dengan kasus cerai talak, telah menyumbang angka perceraian di Jak-Sel cukup tinggi yaitu  4261 kasus selama periode tahun 2011-bulan Juni 2012.

Banyak analisis yang mencoba memberi penjelasan mengapa banyak terjadi gugat cerai dan perceraian tetapi faktor penyebab perceraian yang paling tinggi menurut data Pengadilan Agama Jakarta Selatan adalah tidak adanya keharmonisan dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Faktor lain yang menjadi penyebab perceraian di Jakarta Selatan adalah tidak adanya tanggungjawab, faktor ekonomi dan adanya gangguan pihak ketiga.

Sayangnya, tingginya angka perceraian ini tidak dibarengi dengan upaya mediasi yang maksimal dari pihak mediator hakim maupun non hakim.  Dari proses mediasi yang berjumlah 1149 hanya 41 yang berhasil, tidak jadi perceraian. Ini artinya tugas berat bagi pengadilan agama dan kementerian agama untuk memaksimalkan peran mediasi di dalam pengadilan maupun proses konseling di BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) yang masih bergandengan dengan KUA (Kantor Urusan Agama).

Data perceraian yang cukup tinggi di Jakarta Selatan dan juga tidak jauh berbeda dengan di Jakarta Pusat yang angka cerai gugatnya pada 2011 berjumlah 692 dan 381 pada 2012, maka kondisi ini sesungguhnya telah menjadi gambaran tingkat perceraian di nasional. Hal ini menjadi keprihatinan kita bersama, termasuk lembaga yang selama ini bekerja untuk penguatan keutuhan keluarga seperti BP4.  Namun sayangnya, ditengah tingginya angka perceraian, peran BP4 sebagai lembaga yang memberikan layanan penguatan keluarga posisinya semakin tak berdaya baik secara struktural maupun sumberdaya yang dimiliki. Kondisi ini dipicu oleh lepasnya dukungan pemerintah terhadap BP4.

Pemerintah akan melakukan langkah-langkah strategis untuk merespon tingginya angka peceraian ini jika menganggap serius persoalan ini  dan keutuhan rumah tangga sebagai dasar bagi keutuhan bangsa.

Memaksimalkan peran KUA sebagai lembaga yang berwenang untuk memberikan pendidikan calon pengantin atau dikenal dengan kursus calon pengantin (suscatin), BP4 yang berusaha memberikan konseling terhadap keluarga yang mempunyai masalah dan mediator di pengadilan yang memberikan pertimbangan konsekwensi hukum pada perceraian diharapkan dapat mengurangi tingginya angka perceraian di Jakarta Selatan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline