Lihat ke Halaman Asli

Orang Tua Sambut Gembira, Larangan Pungutan Biaya Perpisahan Murid

Diperbarui: 18 Mei 2017   11:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

SELAMA ini, boleh jadi sudah membudaya setiap acara perpisahan murid yang akan keluar meninggalkan sekolah, dan akan melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi dari sekolah dasar (SD) ke sekolah menengah pertama (SMP), dari SMP ke sekolah lanjutan atas (SLTA) dan dari SLTA ke perguruan tinggi/akademi.

Masalahnya dalam acara perpisahan itu, diperlukan biaya besar, sehingga pihak sekolah/komite sekolah melakukan pungutan biaya diantaranya untuk akomodasi sewa gedung, cinderamata atau kenang-kenagan dan lainnya. Pungutan biaya perpisahan itu, tentu saja sangat memberatkan para orang tua murid.

Untuk itu, di Cianjur, Jawa Barat, ada gebrakkan yang hebat dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, H. Cecep Sobandi, dengan menerbitkan surat edaran kepada sejumlah sekolah baik SD maupun SMP. Isinya melarang pihak sekolah melakukan pungutan uang untuk biaya perpisahan murid dan biaya kenaikan kelas.

  

Gebrakkan tersebut, tentu saja para orang tua siswa/murid sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) Negeri di daerah ini,  menyambut baik edaran kepala Dinas P dan K tersebut.

Sejumlah orang tua murid, mengemukakan pihaknya sangat  berterima kasih atas diterbitkannya edaran tersebut, karena selama ini setiap kenaikan kelas dan perpisahan murid selalu jadi sasaran pungutan untuk kegiatan perpisahan dengan biaya yang tidak kecil.

Dicontohkan untuk perpisahan di tingkat SMP rata-rata pihak sekolah/komite sekolah mumungut biaya perpisahan sekitar Rp. 250. 000 s/d Rp. 400. 000 per murid. Begitu juga untuk biaya perpisahan di sekolah dasar berkisar antara Rp. 50. 000 s/d Rp. 100. 000,-

,”Selain itu, orang tua harus mengeluarkan biaya berdandan ke salon terutama untuk murid wanita yang biayanya berkisar antara Rp. 100. 000 s/d  Rp. 250. 000, dan biaya sewa jas untuk anak laki-laki, sekitar Rp. 150. 000,” kata Saefudin, salah seorang orang tua siswa di salah satu SMP Negeri.

Kepala Dinas P dan K Kabupaten Cianjur,H. Cecep Sobandi, ketika berbincang-bincang dengan penulis,  Kamis (18/5), membenarkan pihaknya telah menerbitkan surat edaran tentang pelarangan pemugutan biaya untuk acara perpisahan dan kenaikan kelas.

“Kebijakan itu, dilakukan untuk tidak membebani para orang tua, kasihan mereka, kalau memang memiliki uang lebih baik dipergunakan untuk kebutuhan sekolah di sekolah yang baru seperti untuk membeli pakaian dan alat-alat sekolah,” ujarnya.

Menurutnya, jika memang sekolah ingin menyelenggaran acara perpisahan, untuk tahun mendatang silakan dianggarkan biayanya melalui  biaya operasional sekolah (BOS), itu dibolehkan,. Jadi jangan mmeungut memberatkan para orang tua.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline