Lihat ke Halaman Asli

Klausula Baku dalam Jasa Parkir Tradisional : Mencari Keseimbangan antara Hukum dan Norma Sosial

Diperbarui: 24 Juni 2024   19:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KLAUSULA BAKU DALAM JASA PARKIR TRADISIONAL  : MENCARI KESEIMBANGAN ANTARA HUKUM DAN NORMA SOSIAL

Oleh

Maman Abdurohman /

Abdurohman As Sani

Edisi

Bilba

Dalam konteks hukum, pemahaman tentang klausula baku, baik yang tertulis maupun tersirat, sangat penting untuk mengelola praktek hukum yang adil dan efektif. Tulisan ini akan menjelaskan pengertian klausula baku serta klausula baku tersirat dalam konteks jasa parkir tradisional di Indonesia, disertai dengan kasus-kasus kompleks yang relevan dan perkembangan hukum terbaru.

Pengertian Klausula Baku

Klausula baku adalah syarat atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh salah satu pihak dalam kontrak, yang biasanya ditulis dan mengikat pihak lain tanpa negosiasi langsung. Klausula ini dapat mencakup berbagai aspek, seperti ketentuan pembayaran, tanggung jawab atas sesuatu, atau penyelesaian perselisihan.

Pengertian Klausula Baku Tersirat (Implied Clause)

Klausula baku tersirat, atau implied clause, merujuk pada syarat atau ketentuan yang dianggap dimengerti atau disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi atau praktek, meskipun tidak dijelaskan secara eksplisit dalam kontrak atau perjanjian tertulis. Dalam konteks parkir, ini dapat mencakup tanggung jawab pengelola terhadap keamanan kendaraan atau biaya parkir yang berlaku di suatu area, berdasarkan praktik umum atau norma sosial yang berlaku.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline