BIAS STUDI ; KEUTAMAAN PERTIMBANGAN SUBSTANSIAL DALAM KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI : PERSPEKTIF HUKUM DAN KEADILAN
Oleh : Maman Abdurohman
Edisi : Seni Hukum Bilba
Dibuat : 21 Juni 2024
Pendahuluan
Tujuan utama hukum dan peradilan adalah mewujudkan keadilan substansial, yang merupakan pencapaian tujuan moral dan prinsip-prinsip keadilan dalam penegakan hukum. Konsep keadilan substansial didasarkan pada teori-teori hukum dan filsafat hukum, seperti teori keadilan John Rawls dan pandangan Ronald Dworkin serta H.L.A. Hart, yang menegaskan bahwa keadilan substansial harus menjadi fokus utama dalam sistem hukum. Selain itu, prinsip-prinsip yang terdapat dalam dokumen-dokumen hukum internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, secara jelas menekankan pentingnya mencapai keadilan substansial sebagai tujuan utama hukum. Praktik hukum yang berlaku di berbagai negara juga sering menunjukkan upaya untuk mencapai keadilan substansial melalui putusan pengadilan dan kebijakan hukum yang diambil. Lebih lanjut, keadilan substansial memiliki relevansi yang kuat dengan nilai-nilai moral yang dihargai oleh masyarakat secara luas. Oleh karena itu, argumentasi ini mencatat bahwa mencapai keadilan substansial adalah landasan yang kuat dan tak terbantahkan untuk menetapkan tujuan utama hukum dan peradilan."
Berdasarkan tujuan hukum dan peradilan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan yang bertanggung jawab atas penafsiran konstitusi, Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil mencerminkan keadilan substansial. Hal ini sesuai dengan norma-norma hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang menegaskan bahwa 'Indonesia adalah negara hukum'. Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, seperti dalam kasus-kasus yang melibatkan perlindungan hak asasi manusia atau keadilan sosial, harus mencerminkan upaya untuk mencapai keadilan substansial sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi dan nilai-nilai yang diakui oleh masyarakat Indonesia. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi harus secara konsisten berusaha untuk menerjemahkan norma-norma hukum dan nilai-nilai konstitusi ke dalam keputusan yang mempromosikan keadilan substansial bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan.
Sebagaimana yang diungkapkan dalam adagium hukum, 'dura lex, sed lex' (hukum itu keras, tapi itu hukum), Mahkamah Konstitusi diharapkan untuk menegakkan hukum tanpa kompromi, sambil memastikan bahwa keadilan substansial terwujud dalam setiap putusan yang diambil. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi harus tetap konsisten dalam usahanya untuk menerjemahkan norma-norma hukum dan nilai-nilai konstitusi ke dalam keputusan yang mempromosikan keadilan substansial bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan.
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga peradilan konstitusional yang memiliki peran sentral dalam sistem hukum Indonesia. Sebagai pengawal supremasi konstitusi, MK bertugas untuk menafsirkan dan menjaga keberlakuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), serta memastikan bahwa semua keputusan yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan nilai-nilai konstitusi yang diakui oleh masyarakat.
Dalam menjalankan perannya, MK menghadapi berbagai tantangan, termasuk tekanan politik, tuntutan masyarakat akan keadilan, dan kompleksitas kasus yang harus diputuskan. Meskipun diharapkan untuk menjalankan fungsi peradilan secara independen, MK harus beroperasi dalam konteks politik yang dinamis dan seringkali penuh dengan kepentingan yang beragam.
Dalam tulisan ini, penulis akan membahas pentingnya pertimbangan substansial dalam putusan MK, serta bagaimana lembaga ini berusaha memastikan keadilan substansial terwujud dalam setiap keputusannya. Sebelum itu, akan dijelaskan lebih lanjut tentang latar belakang MK, perannya dalam sistem peradilan Indonesia, dan tantangan yang dihadapinya dalam menjaga independensinya."