Lihat ke Halaman Asli

Mamad

LSM / PRES

Larangan Plat Merah Mengisi Minyak BBM Sejenis Pertalite

Diperbarui: 16 Februari 2023   22:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Apa boleh mobil plat Merah BA 36 M dipemerintahan  melakukan pengisian minyak pertalixe ??

Peristiwa tersebut telah terjadi pada 

Hari : Minggu  .

Tanggal : 29 - Januari 2023 , 

Jam : 11'10 Wib .

Dilokasi di Pertamina Padang Karambia Kecamatan Payakumbuh Selatan di Wilayah Sumbar .

Sesuai Larangan termuat dalam Surat Edaran Nomor 750/974/PKUMKP/Dag.1/lX/2022, Tentang Pegaturan Pembatasan Pembelian BBM Jenis Pertalite dan Biosolar .

Seharusnya sebagai pemerintah kita memberikan contoh yang terbaik didalam mengeluarkan suatu kebijakan atau peraturan - peraturan yang dikeluarkan untuk membangun rasa bertanggung jawab dan kedisiplinan kepada masyarakat umum di wilayah pemerintahan masing - masing .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline