Lihat ke Halaman Asli

MomAbel

TERVERIFIKASI

Mom of 2

Perlu Ada Dispensasi Sertifikasi Pernikahan

Diperbarui: 19 November 2019   06:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi menikah di usia tua (Foto: iStock)

Gonjang-ganjing sertifikasi pra nikah sebagai syarat dalam pernikahan menuai banyak pro dan kontra. Bagi saya yang sudah menikah sih tidak begitu pengaruh (ya ampun.. sombongnya hahaha).

Tapi rasanya kok seperti "ujug-ujug mak bedunduk" nongol wacana ini. Bisa jadi karena menko PMK baru yang ingin membuat sebuah gebrakan. Namun bisa jadi sebenarnya sudah ada yang punya ide tersebut sebelumnya. Tidak tahulah... yang pasti pak menteri ingin sertifikasinya sudah mulai di tahun 2020.

Hasil membaca komen netizen, beberapa orang berkeberatan karena alasan tertentu. Memang tidak bisa dipungkiri, sertifikasi ini membuat acara mengurus nikah makin ribet. Dan mungkin akan menyiksa untuk orang yang sudah kebelet kawin hahaha

Nah, kalau saya mikirnya lain. Kalau memang sertifikasi sudah dimulai tahun depan, apa tidak sebaiknya dari awal ada semacam alur dispensasi yang diperuntukkan kasus tertentu? Supaya peraturan ini tidak menjadi peraturan mati yang kaku dan tidak membumi.

Usulan saya dispensasi khusus untuk kasus seperti berikut :

1. Sangat cukup umur untuk menikah
Kalau sudah "sangat" cukup umur untuk menikah, kemudian masih harus ikut sertifikasi (yang menurut saya tidak mungkin hanya sehari. Dengar-dengar 3 bulan?), betapa akan memperpanjang status jomblo seseorang.

Sangat cukup umur disini sebenarnya boleh dikatakan "telat menikah" (walaupun sebenarnya tak ada istilah telat untuk sebuah pernikahan). Saya contohkan usia sudah 30 tahun keatas.

Menurut hemat saya, mereka ini perlu diberi dispensasi khusus. Sertifikasi lebih cocok untuk orang muda yang akan menikah, terutama yang usia belasan tahun yang rentan perceraian. Mereka tentunya belum paham benar makna perkawinan, tahunya mungkin cinta dan cinta sehidup-semati hihihi

Untuk calon mempelai yang sudah sangat cukup umur, rasanya canggung loh ikut kursus sertifikasi di antara pasangan-pasangan yang masih unyu-unyu hahaha.. (pengalaman pribadi nih yeee...). Atau bisa juga bentuk dispensasinya dengan kewajiban membaca makalah tema-tema dalam sertifikasi.

Setelah itu ada semacam review dari pihak yang memberi sertifikat. Yah, ini cuma sekedar usul, saran dan masukan. Boleh setuju, boleh tidak.

2. Bukan pernikahan pertama
Salah satu tujuan sertifikasi adalah mencegah perceraian. Namun, pada beberapa kasus orang menikah lagi karena pasangannya meninggal karena sakit atau sebab lain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline