Lihat ke Halaman Asli

Hukum Ber i'tikaf di Masjid

Diperbarui: 7 Januari 2023   14:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

I'tikaf menurut bahasa yaitu tegak ( melaksanakan kebaikan atau keburukan). Sedangkan menurut istilah yaitu tegak melaksanakan ibadah didalam masjid. I'tikaf adalah sunnah yang dianjurkan, pada setiap saat, menginjak hari ke 10 akhir Ramadhan itulah yang paling utama. 

Syarat i'tikaf ada 2, yaitu:

1.Niat, bahkan bagi yang bernazar niatnya itu termasuk farfu. 

2. Diam didalam masjid. Lamanya tidak cukup sekejap tuma'ninah bahkan lebih dari itu diperkirakan memenuhi ukuran diamnya orang ber i'tikaf. 

Syarat-syarat bagi orang yang ber i'tikaf yaitu: beragama islam, sehat akal, suci dari haid dan nifas, dan tidak berjunub. Dan tidah sah i'tikafnya orang kafir, dan orang gila. I'tikaf dinyatakan gugur apabila seorang itu murtad atau mabuk. Orang yang i'tikaf nazar, tidak diperkenankan keluar masjid kecuali ada hajat insani misalnya buang air atau berak dan yang lainnya. Atau karena terhalang oleh haid dan nifas maka wanita diperkenankan keluar dari masjid. Atau juga karena terhalang sakit yang kemungkinan baginya untuk diam didakam masjid, karena memerlukan kasur, oelayanan medis dan lain sebagainya. Dinyatakan gugur pula i'tikaf seseorang karena bersetubuh dengan istri, lebih lebih pelakunya telah menyadari dan mengetahui persis tentang larangannya, termasuk didalamnya keluar mani akibat bersentuhan kulit dengan istri nya maka gugur i'tikafnya. Lain halnya jika tidak mengeluarkan mani.

Baca juga;

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline