Terdapat beberapa pengertian sosiologi hukum yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya:
1. Soerjono Soekanto
"Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya."
Kata kunci: Analitis, Empiris
Sosiologi analitis dalam sosiologi hukum Islam adalah strategi hukum untuk memahami dunia sosial keislaman, yang berkaitan dengan penjelasan fakta-fakta penting di tingkat makro, yang berdasar atas hukum Islam itu sendiri.
Empiris dalam sosiologi hukum Islam adalah pendekatan yang digunakan untuk mengetahui praktik hukum Islam di masyarakat, bagaimana dan mengapa praktik tersebut terjadi.
2. Satjipto Rahardjo
"Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum pada pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya."
Kata kunci: Perilaku masyarakat
Dalam sosiologi hukum Islam, perilaku masyarakat merupakan salah satu sasaran utama dalam kajian penelitian untuk mengetahui keefektifan suatu hukum yang akan diterapkan nanti nya.
3. R. Otje Salman