Apabila anda atau keluarga anda merasa dirugikan oleh tindakan medis dari dokter atau dokter gigi, anda dapat melaporkannya ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
- Apa itu MKDKI?
Sesuai yang tertulis dalam Undang-undang No 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Pasal 1 ayat 14 menyebutkan bahwa Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) adalah lembaga berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi.
- Dimana kantor MKDKI?
Saat ini kantor MKDKI ada di Jakarta yaitu tepatnya di Jl. Teuku Cik Ditiro No. 06 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350
- Apa tujuan adanya MKDKI?
Sederhananya MKDKI adalah "polisi" nya para dokter atau dokter gigi di Indonesia, yaitu bertujuan untuk menegakan disiplin para dokter atau dokter gigi di Indonesia.
- Kasus apa saja yang bisa dilaporkan masyarakat terkait dokter atau dokter gigi yang diduga bermasalah
Pada prinsipnya, ketika masyarakat merasa dirinya dirugikan oleh dokter atau dokter gigi atas tindakan medis yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Maka masyarakat sangat berhak dan dijamin oleh konstitusi untuk melaporkannya kepada MKDKI. Misalnya (contoh kasus): anda datang ke praktik seorang dokter umum, anda tiba-tiba disuntik tanpa ditanya secara detail terkait kondisi kesehatan anda, kemudian tiba-tiba anda gatal-gatal atau reaksi alergi, anda menduga dokter tersebut melakukan kesalahan prosedur, anda sangat dirugikan. Maka anda sangat berhak melaporkan dokter tersebut ke MKDKI.
- Bagaimana cara melaporkan dokter atau dokter gigi ke MKDKI?
Anda bisa datang langsung ke sekretariat MKDKI (Gedung Konsil Kedokteran Indonesia) di Jl. Teuku Cik Ditiro No. 06 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350 ATAU anda juga bisa melalui surat dengan mengirimkan formulir pengaduan yang sudah diisi secara lengkap dan benar (Formulir dapat didownload di http://www.kki.go.id/index.php/subMenu/1088 *disarankan dibuka menggunakan komputer atau laptop) setelah formulir pengaduan tersebut didownload kemudian diprint lalu diisi dengan benar dan lengkap, anda bisa mengirimkan formulir pengaduan tersebut ke ke sekretariat MKDKI (Gedung Konsil Kedokteran Indonesia) di Jl. Teuku Cik Ditiro No. 06 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350
- Apakah dalam proses mengadukan dokter atau dokter gigi ke MKDKI ini perlu pengacara/advokat?
Tidak diharuskan, anda pribadi yang awam tentang hukum sekalipun sangat meungkinkan melaporkannya sendiri, karena prosedurnya sangat mudah dan jelas. Namun apabila anda ingin berkonsultasi dulu dengan penasehat hukum atau pengacara juga tidak ada salahnya.
- Apakah setiap pelaporan ada biaya yang harus dikeluarkan?
TIDAK DIKENAKAN BIAYA, alias GRATIS (kecuali biaya transportasi/akomodasi pengadu, teradu, dan saksi-saksi yang diajukan pengadu dan atau teradu) hal ini menurut Pengumuman Konsil Kedokteran Indonesia Nomor TU.03.02/03/XII/6069/2006 tentang Kewenangan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam menangani kasus dugaan pelanggaran disiplin bagi dokter/dokter gigi dan proses pelaksanaan sanksi disiplin serta pembiayaannya
- Apa keuntungan untuk anda selaku pelapor
Setelah MKDKI menerima laporan dari anda, maka MKDKI akan memproses laporan anda, kemudian dilakukan pemeriksaan berkas-berkas laporan, kemudian MKDKI akan mempelajari kasus yang anda laporkan, setelah kasus dipelajari akan dilakukan sidang oleh MKDKI dan anda juga sebagai pelapor kemungkinan besar akan diundang untuk menghadiri sidang yang diselenggarakan MKDKI, setelah itu MKDKI akan menilai bahwa dugaan anda terbukti atau tidak bahwa dokter atau dokter gigi yang anda adukan bersalah atau tidak, jika bersalah tentunya akan ada sanksi bagi dokter atau dokter gigi yang bersangkutan, mulai dari sanksi ringgan sampai berat. Jadi keuntungan yang akan anda dapatkan dengan melaporkan ke MKDKI anda mendapatkan KEPASTIAN apakah dokter atau dokter gigi yang merugikan anda bersalah atau tidak?
- Apa keuntungan untuk Praktik Kedokteran di Indonesia dengan adanya laporan atau pengaduan masyarakat terkait disiplin dokter atau dokter gigi ke MKDKI?
Semakin tingginya partisipasi masyarakat dalam memantau kinerja dokter atau dokter gigi, maka akan menjadi pemicu atau pendorong bagi setiap individu dokter atau dokter gigi untuk semakin disiplin, semakin hati-hati dalam melakukan tindakan kedokteran. Semakin disiplinnya dokter atau dokter gigi maka yang sangat diuntungkan adalah masyarakat Indonesia. Sebaliknya jika semakin banyaknya oknum dokter atau dokter gigi yang tidak disiplin dalam melakukan tindakan, maka yang dirugikan adalah masyarakat dan akan mencoreng nama baik profesi dokter atau dokter gigi.
- Jika dokter atau dokter gigi dilaporkan oleh masyarakat ke MKDKI kemudian terbukti bersalah, apakah akan ada efek jera terhadap kinerjanya?
Tentu saja, sebagai manusia biasa setiap dokter atau dokter gigi secara moral, sosial, dan secara psikologis akan merasa jera, jika dinyatakan bersalah oleh MKDKI. Harapannya dengan adanya laporan masyarakat dokter atau dokter gigi yang bersangkutan akan memperbaiki dirinya serta meningkatkan kualitas kompetensinya
- Apakah MKDKI dijamin akan berpihak pada kebenaran? atau justru MKDKI akan menutupi kesalahan dokter atau dokter gigi?