Warga desa Sumberanyar khususnya yang bermukim di pesisir sangat mengharapkan KUD Mina Rahayu kembali berdiri seperti dulu (EKSIS). Membangun kerja sama dan membantu para nelayan dalam pengadaan barang dan jasa serta pengembangan. Para nelayan tak hanya berharap, akan tetapi mereka sudah melakukan musyawarah untuk merevitalisasi KUD Mina Rahayu tanggal 16 Desember 2014 Kemaren. Upaya tersebut mutlak untuk kepentingan bersama. Bukan seperti yang sekarang ini terjadi. TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Pondok Mimbo Hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang.
Signal pemerintah untuk merevitalisasi KUD di seluruh indonesia sudah di lontarkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) berjanji, sejak tahun 2013 akan serius merevitalisasi Koperasi Unit Desa (KUD). "Kita bertekad mengembalikan KUD menjadi kekuatan ekonomi Indonesia tahun 2013," kata Menteri Koperasi dan UKM, dalam acara konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/1). Menteri Koperasi dan UKM mengatakan, upaya revitalisasi KUD agar bisa kembali menjadi kekuatan ekonomi rakyat diawali dengan melakukan survei dan identifikasi jumlah dan kondisi KUD yang tersebar di 33 provinsi. Tujuannya, agar diperoleh data yang tepat sehingga dapat dijadikan bahan masukan. Menurut Menteri Koperasi dan UKM, potensi KUD di antaranya adalah memiliki infrastruktur berupa gedung, gudang dan perlengkapan usaha yang memadai, sebagai modal kegiatan operasional usaha. Kedua, keberadaan KUD menyebar ke seluruh pedesaan di Indonesia, dan memiliki jaringan koperasi sekunder dan tersier, sebagai modal kekuatan bersaing yang besar. Menurut Menteri Koperasi dan UKM, revitalisasi dimaksudkan untuk mendorong peran aktif KUD dalam menyukseskan program ketahanan pangan nasional, yang bergerak di sektor pertanian pangan dan hortikultura, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan dan industri turunannya. Sumber: http://www.beritasatu.com/bisnis/90298-pemerintah-seriusi-revitalisasi-kud.html
Sebagai masyarakat kecil, Warga pesisir pondok mimbo juga ingin maju dengan cara bergotong-royong. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Bentuk badan usaha yang sesuai dengan bunyi dari pasal tersebut adalah koperasi. Hal ini dipertegas dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, yang menyatakan bahwa : “Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”
Adapun harapan-harapan masyarakat pesisir pondok mimbo terangkum dalam beberapa poin berikut ini:
- Adanya perhatian dari pemerintah daerah khususnya di bidang industri, perdagangan, kelautan dan perikanan.
- Adanya dorongan dan langkah nyata dari pemerintah terkait berupa bimbingan dan layanan terpadu kepada masyarakat khususnya kepada pengurus KUD Mina yang sudah terbentuk tanggal 16 Desember 2014.
- Masyarakat Pondok Mimbo desa Simberanyar juga berharap kedepannya mendapatkan pemimpin yang amanah dan kredibilitas.
- Adanya pemberdayaan SDM di desa Sumberanyar, Khususnya para pemuda desa untuk menurunkan angka pengangguran yang semakin meningkat tiap tahunnya.
Semoga harapan yang mulia ini tidak hanya sebatas angan. Tetapi ada tindakan pasti dari lembaga pemerintah dan Dinas terkait. Itikad baik warga pondok mimbo, desa Sumberanyar, Kab. Situbondo untuk meningkatkan perekonomian desa semoga cepat terealisasi.