Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) terus berupaya untuk meningkatkan kinerja organisasi. Salah satu upayanya yang dilakukan melalui Sosialisasi Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi
Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2024, Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Sosialisasi Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi. Penyederhanaan birokrasi meliputi: penyederhanaan struktur, penyetaraan jabatan, penyesuaian sistem kerja. Sistem Kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Mekanisme Kerja dilaksanakan dengan prinsip: a. orientasi pada hasil; b. Kompetensi; c. profesionalisme; d. Koloboratif; e. transparansi; dan e. kuntabel . Ruang lingkup penyederhanaan birokrasi meliputi: transformasi organisasi (PermenPANRB 25/2021), transformasi SDM aparatur (PermenPANRB 17/2021), dan transformasi sistem kerja (PermenPANRB 7/2022)
Sosialisasi ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Sosialisasi dilaksanakan pada hari/tanggal : Rabu, 21 Februari 2024 waktu : Pukul 09 .00 s.d 12.0 wib. tempat : Ruang Teater Perpustakaan Nasional dengan Narasumber, Ibu Nani dari Kementerian PANRB, Unit kerja Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
Humas Perpusnas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 terdiri dari 5 bab, 27 pasal dan ditambah dengan lampiran. Bab 1. Ketentuan Umum (pasal 1-pasal 6). Bab 2. Mekanisme kerja (pasal 7- 21). Bab 3. Proses Bisnis (Pasal 22). Bab 4. Ketentuan lain-lain (pasal 23-24). Bab. 5 Ketentuan penutup (pasal 25, 26, dan 27).
Acara sosialisasi juga dibuka forum tanya jawab : pertanyaannya antara lain kondisi saat ini kami hanya berubah nama, yang dulu kabid berubah nama menjadi koordinator kemudian berubah nama lagi menjadi ketua tim kerja, apakah ini dibenarkan.