Lihat ke Halaman Asli

Suharyanto Mallawa

TERVERIFIKASI

Pustakawan Perpusnas

Mengenal Ikatan Pustakawan Indonesia dari Sisi Legalitas

Diperbarui: 22 Februari 2024   09:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pusbiola 2024/ Dokumentasi pribadi

Mengenal Ikatan Pustakawan Indonesia dari sisi legalitas merupakan bagian dari perjalanan panjang Ikatan Pustakawan Indonesia yang pada tahun ini menginjak ke usia ke-51 (7 Juli 1973-2024).

Pada Kongres Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) ke-XV di Surabaya diamanahkan kepada Ketua Umum terpilih periode 2018-2022 , T. Syamsul Bahri untuk menguatkan organisasi profesi  IPI secara legalitas berbadan hukum sesuai Undang-undanh Nomor  13 Tahun 2003 Tentang Keormasan.

Kepengurusan IPI periode 2018-2022 telah menunaikan amanah tersebut dengan adanya Akata Notaris  Ikatan Pustakawan Indonesia No. 4 Tanggal 14 April 2022 dengan singkatan IPI dapat sejutui serta mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM  RI Nomor  AHU 0000834.AHA.01.08. Tahun 2022 ta ghal 25 April.

Dengan terbitnya SK legalitas tersebut menjadikan IPI sebagai organisasi profesi yang berbadan hukum.

Berkaitan dengan kepengurusan legalitas organisasi  profesi Ikatan Pustakawan Indonesia

  • Ikatan Pustakawan Indonesia didirikan pada 7 Juli 1973 melalui fusi dari beberapa organisasi profesi;
  • Dengan dilaksanakan Kongres ke XIV Tahun 2018 di Surabaya, mengamanatkan Kepada Ketua Umum terpilih Periode 2018-2022 salah satunya adalah untuk mengurus legalitas organisasi IPI, sesuai dengan Undang Undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Keormasan .
  • Ketua umum PP-IPI, mengajukan permohonan kepada Dirjen AHU perihal : Pemakaian Nama Ikatan Pustakawan Indonesia dengan singkatan IPI, nomor surat : 05/1/PP-IPI/I.2020, tanggal 23 Januari 2020, untuk membuka aplikasi pemesanan /pendaftaran nama Ikatan Pustakawan Indonesia dengan singkatan IPI, tetapi tidak terbuka karena menggunakan singkatan IPI, yang telah terlebih dahulu digunakan oleh Ikatan Pondok Pesantren Indonesia dengan singkatan IPI;
  • Seiring berjalannya waktu pada Tanggal 5 November 2021, Ketum PP-IPI, mendapat surat jawaban dari Direktur Perdata Ditjen AHU, Kemenkumham nomor : AHU.2.UM.011.01-3833 perihal : Jawaban atas Permohonan Pendaftaran Nama Ikatan Pustakawan Indonesia.,menjawab Surat Ketum PP-IPI nomor : 24/I/PP-IPI/IV.2021 , intinya adalah PP-IPI diminta untuk mengajukan permohonan ulang dengan melampirkan Rekomendasi dari Perpustakaan Nasional RI , bahwa Kepala Perpustakaan Nasional RI sebagai Pembina IPI. UU No.43 Tahun 2007 Pasal 34.;
  • Rekomendasi telah dikirimkan untuk menindaklanjuti permintaan  Direktur Perdata, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia dengan nomor surat : 006/1/PP-IPI/I.2022
  • Dengan terbitnya Rekomendasi dari Perpustakaan Nasional RI, maka Akta Notaris Ikatan Pustakawan Indonesia Nomor 04 Tanggal 14 2022 dengan singkatan I P I dapat diproses dan disetujui serta mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.Nomor AHU-0000834.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 25 April

Dengan terbitnya SK legalitas tersebut menjadikan IPI sebagai organisasi profesi yang berbadan hukum

------

Sumber tulisan Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline