Presiden Joko Widodo telah menandatangi Peraturan Presiden No. 32 Tahun.2024 Tentang Tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung Jurnalisme berkualitas.
Perpres no. 32 tahun 2024 terdiri dari VI Bab dan 19 Pasal ditetapkan di Jakarta.pada 20 Februari 2024.
Bab I. Ketentuan Umum. Bab II . Platform Perusahaan Digital. Bab III. Kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers. Bab IV. Komite. Bab V. Pendanaan. VI. Ketentuan Penutup
Beberapa istilah yang tertuang diantaranya: jurnalisme berkualitas, kode etik jurnalistik, layaanan platform digital, perusahaan press, perusahaan platform digital,
Perpres imi bertujuan mengatur tanggungjawab perusahaan platform digital umtuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transfaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H